
DEPOK | depokfaktual.com— Gelombang protes terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok kian memanas. Setelah sebelumnya disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kali ini giliran massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPUPR Kota Depok pada Jumat (10/7/2026).
Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh adanya dugaan mark-up materiil dan pemerasan dalam pembayaran buku kontrak bagi para penyedia jasa (kontraktor) yang bermitra dengan pihak dinas pada Tahun Anggaran 2026.
“Aksi hari ini menyangkut tindakan pidana korupsi ataupun tindakan pungli yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Depok terkait dengan dugaan mark-up buku kontrak penyedia jasa,” ujar Koordinator Aksi GMPBI, Alfi Abusar, di sela-sela aksi.
Modus Operasi dan Margin Keuntungan Fantastis
Alfi membeberkan, tarif buku kontrak yang dibebankan kepada pihak ketiga diduga melonjak hingga berkali-kali lipat dari harga normal di pasaran. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya riil cetak buku kontrak di percetakan hanya berkisar Rp175.000. Namun, para kontraktor diwajibkan menyetor uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per buku.
Bahkan, lanjut Alfi, nominal pungutan tersebut bersifat progresif tergantung pada nilai volume proyek yang didapatkan oleh pengusaha.
“Ketika nilai proyek kontraktor tersebut mencapai Rp100 juta sampai Rp200 juta, maka buku kontrak yang harus dibayarkan minimal menjadi Rp5 juta sampai Rp6 juta,” ungkapnya.
GMPBI mencatat sedikitnya ada 780 titik proyek pembangunan di Kota Depok yang terdampak oleh praktik ini. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi bukti transaksi valid dan mengancam akan membawa temuan ini ke ranah hukum.
“Kami memegang bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan atau KPK. Kami akan terus menggelar aksi sampai Kepala Dinas PUPR dicopot atau dilakukan audit menyeluruh,” tegas Alfi.
Diungkap LSM: Ada Commitment Fee hingga 18%
Dugaan penyelewengan di internal DPUPR Depok ini sejalan dengan temuan yang sebelumnya diungkap oleh LSM PENJARA. Perwakilan LSM PENJARA, Tompay Baraba, menyatakan bahwa para kontraktor—khususnya pemenang paket kegiatan Penunjukan Langsung (PL)—berada di bawah tekanan berat dan ancaman pemutusan kemitraan jika menolak membayar.
“Di awal pemberian paket, kontraktor sudah ‘ditodong’. Transaksi pembayaran buku kontrak pun dilakukan tanpa disertai kuitansi resmi. Jika tidak mengikuti pola yang sudah menggurita ini, mereka terancam tidak mendapat kegiatan lagi di periode berikutnya,” kata Tompay dalam keterangan resminya di kawasan Margonda, beberapa waktu lalu.
Selain persoalan buku kontrak yang diduga menghasilkan margin keuntungan gelap di atas 300 persen, Tompay juga membongkar adanya skema commitment fee sebesar 8% hingga 18% yang dibebankan kepada kontraktor, tergantung jenis paket pekerjaan.
“Kegiatan Penunjukan Langsung tahun 2026 saja ada sekitar 780 titik pekerjaan, itu belum termasuk Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Coba dikalikan berapa nilainya dan dikemanakan uangnya? Kami mendesak Kejaksaan Negeri Depok sebagai bagian dari Tim Saber Pungli untuk segera turun tangan membongkar aktor di balik kasus ini,” tutur Tompay.
Pihak Dinas Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat atau perwakilan dari Dinas PUPR Kota Depok yang keluar untuk menemui massa aksi ataupun memberikan jurnalis klarifikasi resmi terkait tudingan pungli buku kontrak dan commitment fee tersebut. (Red)


