Minggu, November 1, 2026
Beranda Depok Kontraktor Lokal Soroti Kebocoran Potensi PAD

Kontraktor Lokal Soroti Kebocoran Potensi PAD

0
9
Ilustrasi (ist)

DEPOK | depokfaktual.com– Pelaksanaan proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok menuai sorotan tajam dari kalangan penyedia jasa konstruksi lokal. Pemenang proyek infrastruktur beranggaran besar di wilayah Depok ditengarai kerap didominasi oleh perusahaan yang berdomisili di luar daerah, seperti Jakarta dan Bandung.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap potensi penerimaan Pajak Daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, mengingat kontribusi kewajiban perpajakan dari entitas usaha tersebut mengalir ke daerah asal domisili perusahaan pemenang tender.

Salah satu pelaku jasa konstruksi lokal Depok, HND, mengkritisi mekanisme penetapan pemenang proyek di sejumlah instansi teknis, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.

“Jika diperiksa pada laman LPSE Depok, mayoritas pelaksana pekerjaan berasal dari luar daerah. Hal ini berdampak pada potensi PAD Kota Depok yang seharusnya dapat diserap dari sektor pajak penyedia jasa lokal,” ujar HND, Minggu (26/7/2026).

HND juga menyoroti pola distribusi paket pekerjaan, baik skala sedang maupun kecil, yang dinilai cenderung berulang kepada penyedia jasa dari wilayah tertentu di luar Depok.

Selain persoalan domisili pemenang tender, muncul pula dugaan praktik penyimpangan dalam pengondisian paket proyek pada instansi terkait. Dugaan tersebut mencakup adanya permintaan komitmen imbalan (fee) dengan besaran berkisar antara 3 hingga 7 persen dari nilai proyek kepada calon pelaksana pekerjaan.

Belum lama ini pula, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga di satroni salah satu kontraktor (RZ)  untuk mempertanyakan uang 300 Juta miliknya yang di pakai/pinjam oleh pejabat disdik sebelumnya. RZ mengaku akan diberikan sejumlah proyek di lingkungan Disdik Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disrumkim, Dinas PUPR, maupun bagian pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Depok terkait dugaan pengondisian tender dan penetapan kriteria pemenang proyek LPSE tersebut. (Alda)