MARGONDA | depokfaktual.com—Toko Minuman Keras (miras) yang beroperasi di kawasan Terminal Margonda, Kota Depok, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Berada tepat di area strategis, toko yang menjajakan puluhan merek minuman beralkohol secara terbuka ini tampak mencolok—terutama pada malam hari ketika kilauan lampunya terlihat jelas dari atas Flyover Arif Rahman Hakim (ARH).
Lokasi penjualan miras ini dinilai sangat riskan karena berdiri di jalur padat aktivitas publik, yakni dekat dengan pintu masuk Stasiun Depok Baru serta berada di lingkungan terminal tempat mangkalnya angkutan umum.
“Memangnya Kota Depok boleh jual minuman begitu secara bebas? Apalagi keberadaannya dekat dengan pintu masuk Stasiun Kereta Api Depok Baru,” cetus salah satu warga Beji kepada depokfaktual.com, Minggu (23/8/2026).
Warga juga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap keberadaan toko tersebut. Pasalnya, lokasi toko terbilang dekat dengan pusat pemerintahan dan institusi penegak hukum, seperti Polresta Depok serta Kompleks Perkantoran Pemkot Depok.
“Depan Polres, samping Pemkot Depok, masa iya bisa berjualan bebas di situ. Apalagi di situ banyak sopir-sopir mobil yang setiap harinya mengangkut penumpang. Tidak bisa dibayangkan kalau sopir mabuk dan membawa banyak penumpang, bisa fatal risikonya,” tambah warga tersebut yang enggan menyebutkan identitasnya.
Secara regulasi, peredaran minuman keras di Kota Depok dibatasi secara ketat melalui Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Aturan ini memperketat izin tempat dan membatasi lokasi penjualan miras guna mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat.
Merespons kondisi ini, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk segera mengambil tindakan tegas. Sebagai penegak peraturan daerah (perda), Satpol PP diharapkan turun tangan melancarkan razia dan menertibkan toko-toko miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum di lingkungan perkotaan.
Langkah penertiban serupa sebelumnya pernah dilakukan oleh jajaran Polres Metro Depok yang sukses menindak toko minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Apartemen Saladin Mansion beberapa waktu lalu. Warga berharap tindakan tegas senada segera diterapkan di kawasan Terminal Margonda demi menjaga kondusivitas Kota Depok. (Rio)



