Minggu, November 1, 2026
Beranda Depok Ini Rentetan Dugaan Kasus Kesehatan di Depok, Andi Tatang: Ini Tragedi Kemanusiaan

Ini Rentetan Dugaan Kasus Kesehatan di Depok, Andi Tatang: Ini Tragedi Kemanusiaan

0
17

DEPOK — Sektor pelayanan kesehatan di Kota Depok tengah berada di titik nadir dan menuai sorotan publik secara luas. Sejumlah rentetan skandal dan insiden krusial mulai dari penghentian jaminan kesehatan masyarakat atau Universal Health Coverage (UHC), dugaan pelanggaran prosedur medis berujung kematian bayi, plesiran pejabat ke luar negeri, hingga karut-marut tata kelola internal rumah sakit daerah membuat kualitas perlindungan kesehatan warga di kota penyangga ibu kota ini dinilai berada di ujung tanduk.

Krisis jaminan kesehatan di Depok resmi mencuat ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil kebijakan kontroversial untuk menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) sejak awal Februari 2026. Kebijakan penghentian jaminan kesehatan semesta ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan DPRD Kota Depok.

Kebijakan ini terpaksa diambil akibat keterbatasan anggaran daerah, pemangkasan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta tingginya beban tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan waktu itu. Dampaknya, warga kurang mampu kehilangan akses jaminan kesehatan instan yang selama ini menopang kebutuhan berobat mereka.

Belum tuntas, citra birokrasi kesehatan daerah kembali tercoreng dengan ulah 13 pegawai RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok yang kedapatan melakukan perjalanan rekreasi (pelesiran) ke Singapura dan Malaysia. Ironisnya, rombongan pegawai instansi pelat merah tersebut melancong ke luar negeri justru pada hari dan jam kerja efektif.

Kasus dugaan pelanggaran kedisiplinan tingkat berat ini hingga kini menuai kritik tajam karena dinilai “menguap begitu saja” tanpa ada kejelasan sanksi tegas yang transparan dari instansi terkait, kontras dengan penegakan disiplin ASN di masa lalu yang langsung berujung mutasi atau demosi.

Tidak sampai disitu, tragedi yang menimpa seorang guru memantik kecaman keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Pengacara ternama, Andi Tatang S., mendampingi orang tua korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02/RW 12 Kelurahan Tapos, RT Moyo—mengecam keras sikap dingin dan sikap apatis jajaran Pemerintah Kota Depok serta DPRD Kota Depok.

“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang teramat berat! Bayi meninggal dalam kandungan dan rahim korban harus diangkat. Tetapi mana perhatian Pemkot Depok? Mana Wali Kota, Wakil Wali Kota, Camat, hingga Lurah?” cecar Andi Tatang.

Andi menegaskan, korban dan keluarganya bukanlah orang asing, melainkan garis terdepan abdi masyarakat di Kota Depok. RT Moyo merupakan aparatur pemerintahan tingkat terendah yang melayani warga, sedangkan Indri adalah tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa di sekolah negeri.

“Mereka yang berdedikasi dan mengabdi untuk Kota Depok saja diabaikan dan dibiarkan menderita tanpa perhatian sedikit pun ketika menghadapi tragedi sebesar ini. Kalau abdi negara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa?” tegasnya.

Rentetan masalah di RSUD ASA semakin lengkap dengan terbongkarnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) berupa pemotongan dana hak atau honor tenaga medis dokter umum oleh oknum pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.

Tokoh masyarakat, Atet Handiyana J, Sihombing, mengungkapkan bahwa sanksi administratif ringan berupa “teguran lisan” yang dijatuhkan kepada pelaku sangat tidak adil dan tidak sebanding.

Atet menegaskan bahwa pengembalian dana yang sempat dilakukan sebelum kasus ini mencuat justru menjadi bukti hukum telak bahwa tindakan pemotongan sepihak itu benar-benar terjadi.

Atet menilai sanksi administratif berupa teguran lisan yang diberikan kepada oknum pejabat tersebut sangat tidak adil. Menurutnya, hukuman itu jauh dari kata sebanding jika dibandingkan dengan beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.

Dalam pandangannya, tindakan mengambil hak atau dana milik orang lain tanpa dasar hukum maupun izin yang jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata. Ia bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan kebijakan tegas yang pernah diterapkan pada masa lalu terhadap pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana para pelaku saat itu langsung dijatuhi sanksi berat berupa mutasi hingga demosi besar-besaran.

“Orang kalau ngambil sesuatu tanpa izin, apa sih namanya? Pencuri, kan? Apa bedanya sekarang? Mungkin ini lebih parah daripada yang kemarin jalan-jalan ke luar negeri,” ujar Atet dalam wawancaranya.

Karena itu, rentetan karut-marut ini memicu desakan masif dari berbagai elemen masyarakat, tokoh masyarakat, hingga legislatif agar Inspektorat Kota Depok dan kepala daerah segera turun tangan melakukan audit serta pembenahan menyeluruh.

Publik menilai, jika pembiaran terhadap pelanggaran etik, maladministrasi, hingga dugaan kelalaian medis ini terus dibiarkan tanpa sanksi yang adil dan transparan, maka pelayanan dasar kesehatan di Kota Depok akan benar-benar kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya sendiri. (Rio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini