Minggu, November 1, 2026
Beranda Berita Terkini GRS Desak Bongkar Resto di Bantaran Sungai Ciliwung

GRS Desak Bongkar Resto di Bantaran Sungai Ciliwung

0
9
(ist)

 

DEPOK | depokfaktual.com – Keberadaan sebuah bangunan yang difungsikan sebagai restoran di bantaran Sungai Ciliwung, tepatnya di belakang Sambal Bakar Indonesia (SBI) Grand Depok City (GDC), memicu sorotan publik. Bangunan yang diduga berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) tersebut didesak untuk segera dibongkar.

Pernyataan tegas datang dari Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS), Cah Anton. Ia mempertanyakan sikap Komisi C DPRD Kota Depok yang dinilai membiarkan area non-komersil tersebut diduduki oleh pelaku usaha.

“Seharusnya Komisi C DPRD Depok memberikan teguran terukur guna mengembalikan fungsi bangunan tersebut sebagaimana mestinya. Sebelum berlarut-larut, lebih baik dibongkar agar keasrian alam di sekitar sungai tetap terjaga,” tegas Anton, Kamis (6/8/2026).

Anton menambahkan, pihak GRS menolak keras aktivitas komersialisasi di tepi sungai demi keamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.

 

Sebelumnya, seorang sumber warga lokal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa jarak bangunan semi-permanen tersebut hanya berkisar satu meter dari bibir sungai, sehingga dinilai sangat membahayakan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut disinyalir milik pengusaha pengelola Cafe Pangonan GDC dan Cafe Artivator. Dalam praktiknya, kegiatan komersil tersebut diduga memanfaatkan Komunitas Cipucuk Ampel yang merupakan bagian dari Karang Taruna Sukmajaya. Selain itu, muncul tuduhan adanya keterlibatan dan dukungan dari oknum Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS.

 

Menanggapi namanya yang terseret dalam persoalan ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok, Hengky, membantah keterlibatan langsung dalam kepemilikan maupun proses operasional komersil resto tersebut.

 

Hengky berkilah bahwa bentuk keterlibatannya sebatas memberikan dukungan moral dan logistik kepada pemuda Karang Taruna yang aktif dalam kegiatan konservasi.

 

“Hanya sebatas bantu beli makan dan beli kopi sih. Pernah saya sarankan agar dibuat legal hukum agar tidak terjerat di masa mendatang. Jadi semangat itu yang kita dukung,” ujar Hengky saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Senin (28/7/2026).

 

Ia mengaku tidak memahami proses teknis pembangunan fisik resto tersebut dan menduga adanya kolaborasi antara komunitas lokal dengan pihak donatur.

 

“Bisa jadi itu kolaborasi Komunitas Cipucuk Ampel dengan donatur yang berbaik hati untuk mengelola itu, karena sesuai dengan amanat BBWSCC. Karena APBN tidak mungkin membiayai operasional temen-temen yang mengkonservasi alam, jadi tinggal pintarnya temen-temen memanfaatkan itu,” pungkasnya. (Alda)