DEPOK FAKTUAL , BALAIKOTA — Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Depok sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Depok agar bersikap tegas terhadap keberadaan bangunan usaha yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Aksi tersebut dipimpin oleh tokoh Gedor, Eman Sutriadi, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa mengorbankan tata ruang dan kepentingan masyarakat demi investasi.
Dalam orasinya, Eman menegaskan bahwa Gedor tidak menolak masuknya investor ke Kota Depok. Namun, ia menekankan bahwa setiap bentuk investasi harus dijalankan sesuai dengan regulasi dan peraturan daerah yang berlaku.
Menurut Eman, persoalan pelanggaran perizinan bangunan di Depok sudah berlangsung lama. Ia menilai praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kemacetan, persoalan keamanan, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat.
“Kami tidak menghalang-halangi investor. Tetapi investasi yang masuk ke kota yang sama-sama kita cintai ini wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok,” tegas Eman dalam orasinya. Senin 29 Desember 2025.
Menurutnya, pelanggaran perizinan bangunan bukan persoalan baru di Depok. Praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan, persoalan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota saat ini, Eman berharap penegakan aturan tidak lagi tebang pilih.
“Kita berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok Maju Bersama. Penegakan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik kepada investor besar maupun pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Eman juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang memiliki kewenangan menyegel bangunan bermasalah. Ia menilai, secara aturan mekanisme penindakan sudah jelas, namun kerap mandek di tengah jalan.
“Kewenangan ada di tim terpadu untuk melakukan penyegelan. Tapi kenyataannya, sering tidak tuntas. Bahkan plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” katanya.
Ia menilai, pengabaian atau pencabutan plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. Logo Pemkot Depok, kata Eman, memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
“Logo Pemkot itu simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Dalam aksinya, Gedor juga mengungkap dugaan serius terkait praktik suap. Eman menyebut adanya indikasi penyuapan terhadap oknum anggota Satpol PP Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tapi dugaan korupsi. Kalau aparat penegak aturan justru menerima suap, maka runtuhlah kepercayaan publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Eman juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Depok yang disebut-sebut membekingi operasional kafe KOAT Coffee yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru melindungi pelanggar, maka penegakan hukum akan semakin sulit dan masyarakat makin skeptis,” katanya.
Menutup keterangannya, Eman mendesak Pemkot Depok dan DPRD bertindak transparan dan profesional, serta menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi.
“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:
Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin dinyatakan lengkap dan sah.
Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP Depok dan melaporkannya ke aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.
DPRD Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.
DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum. (Hanny).
DEPOK FAKTUAL, GDC -- Pelaksanaan pelebaran Jalan Raya Sawangan dari arah Depok Satu - Bojongsari…
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA -- Sejumlah komunitas dan penggiat lingkungan Kota Depok menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap…
DEPOK FAKTUAL, GDC -- Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025 pada…
DEPOK FAKTUAL, GDC — Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas…
DEPOK FAKTUAL, GDC – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, memberikan klarifikasi tegas terkait status…
DEPOK FAKTUAL, GDC -- Ketua RT 08 RW 10 Pemekaran, Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya, Kasno…