News Update
light_mode

Aksi LSM Gedor di Balai Kota Depok, Kritik Bangunan Bermasalah dan Dugaan Praktik Suap

  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DEPOK FAKTUAL , BALAIKOTA — Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Depok sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Depok agar bersikap tegas terhadap keberadaan bangunan usaha yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Aksi tersebut dipimpin oleh tokoh Gedor, Eman Sutriadi, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa mengorbankan tata ruang dan kepentingan masyarakat demi investasi.

Dalam orasinya, Eman menegaskan bahwa Gedor tidak menolak masuknya investor ke Kota Depok. Namun, ia menekankan bahwa setiap bentuk investasi harus dijalankan sesuai dengan regulasi dan peraturan daerah yang berlaku.

Menurut Eman, persoalan pelanggaran perizinan bangunan di Depok sudah berlangsung lama. Ia menilai praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kemacetan, persoalan keamanan, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat.

“Kami tidak menghalang-halangi investor. Tetapi investasi yang masuk ke kota yang sama-sama kita cintai ini wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok,” tegas Eman dalam orasinya. Senin 29 Desember 2025.

Menurutnya, pelanggaran perizinan bangunan bukan persoalan baru di Depok. Praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan, persoalan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota saat ini, Eman berharap penegakan aturan tidak lagi tebang pilih.

“Kita berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok Maju Bersama. Penegakan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik kepada investor besar maupun pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Eman juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang memiliki kewenangan menyegel bangunan bermasalah. Ia menilai, secara aturan mekanisme penindakan sudah jelas, namun kerap mandek di tengah jalan.

“Kewenangan ada di tim terpadu untuk melakukan penyegelan. Tapi kenyataannya, sering tidak tuntas. Bahkan plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” katanya.

Ia menilai, pengabaian atau pencabutan plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. Logo Pemkot Depok, kata Eman, memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.

“Logo Pemkot itu simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Dalam aksinya, Gedor juga mengungkap dugaan serius terkait praktik suap. Eman menyebut adanya indikasi penyuapan terhadap oknum anggota Satpol PP Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tapi dugaan korupsi. Kalau aparat penegak aturan justru menerima suap, maka runtuhlah kepercayaan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Eman juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Depok yang disebut-sebut membekingi operasional kafe KOAT Coffee yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru melindungi pelanggar, maka penegakan hukum akan semakin sulit dan masyarakat makin skeptis,” katanya.

Menutup keterangannya, Eman mendesak Pemkot Depok dan DPRD bertindak transparan dan profesional, serta menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi.

“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:

Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin dinyatakan lengkap dan sah.

Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP Depok dan melaporkannya ke aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.

DPRD Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.

DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum. (Hanny).

  • Penulis: depokfaktual.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi wartawan

    35 Guru SD di Baktijaya Ikuti Workshop Penyusunan Penilaian Sumatif Akhir Semester

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, BAKTIJAYA — Sebanyak 35 guru dari tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, mengikuti Workshop Penyusunan Instrumen Penilaian Sumatif Akhir Semester yang digelar di SDN Baktijaya 6 pada Selasa (4/11/2025). Tiga sekolah yang berkolaborasi dalam kegiatan ini adalah SDN Baktijaya 4, SDN Baktijaya 6 sebagai tuan rumah, dan SDN Sugutamu. […]

  • Dugaan Buku Kontrak Dinas PUPR Depok di Pungli, LSM Penjara Minta Kejari Depok Bertindak

    Dugaan Buku Kontrak Dinas PUPR Depok di Pungli, LSM Penjara Minta Kejari Depok Bertindak

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL | DEPOK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA melalui perwakilannya, Tompay Baraba, mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku kontrak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok tahun anggaran 2026. Tompay mengungkapkan bahwa para kontraktor yang memenangkan paket kegiatan Penunjukan Langsung (PL) diduga dipaksa membayar biaya […]

  • Sengketa Perfilman Memanas: Sutradara Dwi Ilalang Gugat PT Verona Indah Pictures Tbk Terkait Dugaan Ingkar Kesepakatan Produksi

    Sengketa Perfilman Memanas: Sutradara Dwi Ilalang Gugat PT Verona Indah Pictures Tbk Terkait Dugaan Ingkar Kesepakatan Produksi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 306
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, JAKARTA  – Konflik hukum di industri perfilman Tanah Air kembali mencuat setelah sineas dan co-producer senior Dwi Ilalang resmi menggugat PT Verona Indah Pictures Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan wanprestasi dan pengingkaran kesepakatan kerja selama periode 2017–2023. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 711/PDT.G/2025/PN.Jkt.Brt. Menurut berkas gugatan, Dwi Ilalang […]

  • Bikers Subuhan Depok Angkat Isu Hijrah di Tengah Budaya FOMO dan Flexing

    Bikers Subuhan Depok Angkat Isu Hijrah di Tengah Budaya FOMO dan Flexing

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, SAWANGAN — Di tengah maraknya budaya Fear of Missing Out (FOMO) dan flexing di media sosial, Bikers Subuhan Depok akan menggelar kegiatan Subuhan Berjamaah, Kajian & Riding Bareng pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Jami’ Al Iman, Telaga Golf Sawangan, Depok. Kegiatan ini akan menghadirkan Koh Dondy Tan dan Ustadz Bayu […]

  • Dekatkan Layanan ke Warga, Pemkab Bogor Siapkan Dua Mal Pelayanan Publik di Barat dan Timur

    Dekatkan Layanan ke Warga, Pemkab Bogor Siapkan Dua Mal Pelayanan Publik di Barat dan Timur

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membangun dua Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan berlokasi di kawasan Bogor Barat dan Bogor Timur. Kedua wilayah tersebut selama ini diproyeksikan sebagai calon sentra pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Bogor. Pembangunan MPP ini merupakan langkah strategis Pemkab Bogor untuk mendekatkan akses layanan publik kepada warga, mengingat […]

  • BEI, PEFINDO, IIF dan BRIDS Gelar Edukasi Credit Enhancement untuk Dukung Penerbitan Surat Utang Korporasi yang Lebih Aman dan Menarik

    BEI, PEFINDO, IIF dan BRIDS Gelar Edukasi Credit Enhancement untuk Dukung Penerbitan Surat Utang Korporasi yang Lebih Aman dan Menarik

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, JAKARTA  — PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memproyeksikan penerbitan surat utang korporasi di Indonesia pada tahun 2026 tetap kuat dengan nilai berada pada kisaran Rp154 triliun hingga Rp196,9 triliun, dengan estimasi titik tengah sekitar Rp175,8 triliun, didorong terutama oleh kebutuhan refinancing utang yang jatuh tempo, optimalisasi struktur pendanaan, serta kondisi suku bunga yang […]

expand_less