Gugatan Co-Producer Senior Soroti PT Verona Indah Pictures Tbk: Perusahaan Terbuka Seharusnya Menjunjung Transparansi dan Punya Etika
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Perselisihan hukum antara produser berpengalaman dan perusahaan rumah produksi film PT Verona Indah Picture kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun di industri perfilman nasional.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, JAKARTA — Sengketa hukum antara sineas senior Dwi Ilalang dan PT Verona Indah Pictures Tbk kini menarik perhatian publik bukan hanya karena menyangkut industri produksi sinema elektronik nasional, tetapi juga karena melibatkan perusahaan terbuka yang wajib menjunjung Good Corporate Governance (GCG) serta transparansi terhadap publik dan investor.
Gugatan perdata bernomor 711/PDT.G/2025/PN.Jkt.Brt ini menuding bahwa PT Verona Indah Pictures Tbk diduga mengingkari kesepakatan kerja dengan Dwi Ilalang—yang telah berperan sebagai Co-Producer/Produser Pelaksana dalam produksi 2.684 episode dari 37 judul selama periode 2017–2023. Kondisi ini dinilai mencerminkan potensi masalah tata kelola yang dapat berdampak pada kredibilitas perusahaan di mata publik dan pasar.
Dalam Replik terbaru yang diserahkan oleh kuasa hukum Rahmat Aminudin, S.H., pihak Penggugat menyatakan keprihatinan atas jawaban PT Verona Indah Pictures Tbk yang menyebut Dwi Ilalang hanyalah editor lepasan—bertolak belakang dengan rekam jejak digital, data publikasi, dan kredit produksi yang mencantumkan dirinya sebagai co-producer.
“Pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi berbahaya jika dikeluarkan oleh sebuah perusahaan terbuka,” ujar Rahmat. Menurutnya, emiten seharusnya menjaga integritas laporan, transparansi peran, serta akuntabilitas terhadap proses bisnis, baik kepada publik maupun pemegang saham.
Bagi Penggugat, langkah perusahaan yang dianggap mengaburkan fakta peran profesional tidak hanya melanggar prinsip kerja sama, tetapi dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola perusahaan terbuka yang tercatat di publik.
Dalam gugatannya, Dwi Ilalang menyampaikan bahwa dari total insentif sebesar Rp18,7 miliar, PT Verona Indah Pictures Tbk baru membayarkan Rp9,1 miliar. Ia menilai selisih signifikan itu sebagai bentuk wanprestasi yang tidak semestinya dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di bawah pengawasan publik dan regulator pasar modal.
Ia juga menegaskan bahwa kerja samanya selama bertahun-tahun berlangsung berdasarkan kesepakatan lisan, namun dengan output karya nyata yang ditayangkan di televisi nasional, beberapa di antaranya meraih penghargaan dan rating tinggi—sebuah kontribusi yang semestinya dicatat secara akurat oleh perusahaan.
- Penulis: depokfaktual.com
