DEPOK FAKTUAL, BOJONGGEDE– Misteri di balik pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda asal Depok, berinisial AN, akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengungkap motif dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menggemparkan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, pada Senin (3/11/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh tiga orang pria, masing-masing berinisial MFR (28), MEO (28), dan AS (29).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan salah satu pelaku melalui media sosial.
“Kasus ini bermula ketika MEO berkenalan dengan korban melalui Facebook. Selanjutnya, mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang menjadi TKP pembunuhan,” ujar Made, Rabu (5/11/2025).
Menurut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik, korban datang ke rumah kontrakan milik MEO di kawasan Rawa Panjang sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (2/11/2025). Suasana awal pertemuan berlangsung santai, hingga kemudian situasi berubah menegangkan.
“Selanjutnya, salah satu tersangka yaitu MEO meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya. Namun permintaan itu ditolak oleh korban,” jelas Made.
Penolakan tersebut rupanya memicu emosi tersangka. Diduga karena tersulut rasa malu dan dendam, MEO kemudian menyerang korban dengan bantuan dua rekannya, MFR dan AS. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar dan ditangkap kembali oleh para pelaku.
Dalam kondisi tak berdaya, korban mengalami kekerasan fisik hingga tewas di tempat. Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku berusaha menutupi jejak dengan menyembunyikan jasadnya di dalam kontrakan. Namun aksi mereka akhirnya terbongkar setelah warga sekitar mencium bau menyengat dari rumah tersebut dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
“Begitu mendapat laporan warga, kami langsung melakukan olah TKP dan menemukan jasad korban dengan luka di beberapa bagian tubuh. Dari hasil penyelidikan, tiga orang berhasil kami amankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Made.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Depok dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu aksi keji tersebut. Sementara itu, keluarga korban meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan kejam mereka.
“Korban dikenal sebagai anak baik dan tidak punya masalah dengan siapa pun. Kami sangat terpukul atas kejadian ini,” ujar salah satu kerabat korban dengan nada sedih.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Depok dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bahwa pertemanan di media sosial harus disikapi dengan hati-hati, karena bisa menjadi jebakan yang berujung maut.
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Kota Depok sedang membangun masa depan pemuda. Tapi, justru terjebak dalam…
BICARA BERITA, DEPOK — Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra, Yeti Wulandari menegaskan…
DEPOK FAKTUAL, GDC – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan…
DEPOK FAKTUAL, BALAI KOTA-- Pemerintah Kota Depok menegaskan pentingnya memberikan ruang kegiatan positif bagi generasi…
DEPOK FAKTUAL, BALAI KOTA – Perkembangan era digital yang semakin masif khususnya dalam penggunaan gadget,…
DEPOK FAKTUAL, BALAI KOTA -- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Depok, Bapak Utang Wardaya,…