LSM PENJARA Soroti Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas PUPR Kota Depok
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- print Cetak

Ilustrasi. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL | DEPOK – Belum usai polemik dugaan pungutan liar (pungli) buku kontrak, Pemerintah Kota Depok kembali diguncang isu miring. Kali ini, dugaan praktik jual beli proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mencuat ke publik dan menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi.
Ketua LSM PENJARA, Tompay Baraba, mengungkapkan bahwa paket proyek yang diduga menjadi objek transaksi ilegal tersebut meliputi pembangunan jalan, saluran drainase, hingga jembatan di sejumlah lokasi strategis.
“Praktik seperti ini jika terbukti, tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga merupakan pelanggaran nyata terhadap berbagai aturan hukum,” tegas Tompay. Kamis,(2/4/2026).
Tompay memaparkan setidaknya ada empat landasan hukum yang berpotensi dilanggar dalam skandal ini:
* UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara): Melanggar Pasal 59 ayat (1) mengenai kewajiban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
* UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan Praktik Monopoli): Terutama Pasal 22 terkait larangan persekongkolan tender untuk menentukan pemenang secara tidak sah.
* Perpres No. 16 Tahun 2018: Bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
* KUHP Pasal 423: Mengancam pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain dengan sanksi pidana.
Menurut Tompay, selain merugikan keuangan negara, praktik ini sangat memukul para kontraktor jujur yang telah mengikuti proses lelang sesuai aturan. Ia bersama koalisi aktivis Kota Depok mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik kotor yang mencederai kepercayaan rakyat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh LSM PENJARA.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi ini demi memastikan integritas pembangunan di Kota Depok tetap terjaga. (Nv)
- Penulis: depokfaktual.com
