
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Skandal penyimpangan aset pendidikan di Kota Depok memasuki babak yang semakin pekat.
Temuan terbaru mengungkap dugaan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Depok tidak hanya sekadar lalai, tetapi bertindak bak “bandar puing bongkaran” dengan melepas material bangunan milik negara tanpa izin Wali Kota, tanpa rekomendasi BKD, dan tanpa mengikuti satu pun mekanisme resmi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Baca juga:
Hadiri Ikabento Fair 2025, Cing Ikah Optimis UMKM Depok Semakin Naik Kelas
Sukses Gelar Ikabento Fair 2025, Hamzah Ingin Bangun Kawasan Pujasera sebagai Ikon Kuliner Depok
Material bongkaran yang bernilai ekonomis tinggi itu diduga dihibahkan secara sepihak kepada sebuah LSM bernama Lakri dan beberapa LSM lain nya yang sering bermain aset aset bongkaran hanya mengandalkan surat tanpa kegiatan yang jelas.
Lebih jauh, aliran material tersebut bahkan disebut mengalir hingga ke Majalengka—menyiratkan adanya jaringan distribusi yang sistematis, bukan sekadar tindakan spontan.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, tindakan tersebut bukan hanya melampaui kewenangan, tetapi sudah masuk kategori cacat wewenang, cacat prosedur, dan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kepala sekolah, sekeras apa pun alasannya, tidak memiliki secuil pun kewenangan untuk memindahtangankan aset daerah. Wewenang hibah hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah melalui BKD sebagai pengelola barang milik daerah.
Celakanya, di lapangan ditemukan indikasi bahwa material bongkaran sekolah—mulai dari genteng, kayu, hingga elemen bangunan lain—diangkut keluar kota tanpa pengawasan, tanpa berita acara resmi, tanpa proses penghapusan aset, dan tanpa audit nilai ekonomis. Pola semacam ini dalam praktiknya kerap dikaitkan dengan dugaan perdagangan aset negara berkedok hibah.
Menurut Obor Panjaitan, Aktivis dan praktisi hukum yang mengikuti isu ini mengibaratkan tindakan tersebut sebagai “Pelanggaran yang tak dapat ditoleransi”, Menurut mereka, tidak ada satu pun preseden kepala sekolah negeri di Indonesia yang boleh menyerahkan aset negara kepada LSM apa pun, apalagi tanpa jejak dokumentasi resmi. Ungkap Obor, Sabtu (15/11/25).
Baca juga:
“Ini memantik kecurigaan publik bahwa persoalan ini bukan kesalahan individu, tetapi mengarah pada maladministrasi struktural, dimana pelanggaran terjadi secara terbuka, sementara lembaga yang seharusnya mengawasi justru diam seribu bahasa dan ada Aroma Korupsi Aset Pendidikan Kota Depok’ jelas Obor
Kini pola yang muncul semakin terang, hibah ilegal, pengalihan aset tanpa izin, aliran material hingga luar kota, pembiaran dari pejabat dan dugaan permainan yang lebih besar di balik puing-puing sekolah negeri.
“Pertanyaan publik kini semakin tajam, Siapa sebenarnya yang bermain dalam skandal aset SMPN 3 Depok ini, dan sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan tanpa tindakan tegas”. Tutup Obor Panjaitan kepada Infobanua.co.id
