KPK Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Lahan SMPN 35 Depok
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- print Cetak

Gedung KPK RI. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEFAK | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMP Negeri 35 di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Proyek tahun anggaran 2024 senilai Rp 15,1 miliar tersebut dilaporkan oleh LSM Gelombang atas dugaan penyelewengan anggaran dan praktik mafia tanah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan penelaahan terhadap validitas data yang disampaikan pelapor. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah substansi laporan tersebut masuk dalam ranah kewenangan KPK.
“Ini untuk memastikan materi yang dilaporkan benar, sekaligus untuk menelaah apakah merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau bukan,” ujar Budi kepada wartawan.
Dilansir Hallonews, Budi menambahkan, jika data yang diberikan LSM Gelombang masih memerlukan pendalaman, KPK akan berkorespondensi langsung dengan pelapor untuk melengkapi berkas. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara proaktif.
Terkait transparansi penanganan perkara, KPK menegaskan bahwa perkembangan kasus hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor. “Setiap update progress-nya hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK,” tegasnya.

Rawa: Kondisi lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok, di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggil, Depok. (Dok)
Sebagai informasi, LSM Gelombang telah melayangkan dua surat laporan resmi ke KPK, yakni nomor 002/Lap/lsm-glmbg/B/I/2025 pada 21 Januari 2025, dan nomor 001/Pen-BB/lsm-glmbg/B/II/2025 pada 14 Februari 2025.
Pihak pelapor menduga adanya praktik “bancakan” anggaran oleh oknum pimpinan Kota Depok mengingat transaksi dilakukan menjelang Pilkada. Dugaan tersebut diperkuat dengan kronologi kepemilikan lahan yang sebelumnya dibeli oleh mantan anggota DPRD Kota Depok, Titi Sumiati, dari ahli waris, sebelum akhirnya dibeli oleh Pemkot Depok melalui dana Pokir DPRD hanya dalam selang waktu satu minggu. (Ax/red)
- Penulis: depokfaktual.com
