BPJS PBI Warga Depok Mendadak Nonaktif, DPRD Soroti Buruknya Integrasi Data
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA – Sejumlah warga kurang mampu di Kota Depok mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan, sehingga menghambat akses layanan kesehatan, termasuk dalam kondisi darurat.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Anggota DPRD Kota Depok, H. Imam Turidi. Ia mengaku menerima laporan langsung dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis akibat kartu BPJS mereka tidak aktif.
“Fenomena nonaktifnya BPJS PBI ini membuat warga bingung dan resah. Banyak yang datang berobat, tetapi tertahan karena status kepesertaan mendadak tidak aktif,” ujar Imam, Jumat (6/2/2026).
Imam menyoroti lemahnya integrasi data antarinstansi dalam proses reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI. Menurutnya, warga kerap diarahkan berpindah-pindah antara puskesmas, kelurahan, hingga kantor BPJS Kesehatan.
“Dari puskesmas diminta ke kelurahan untuk urusan data desil, di kelurahan terkendala lagi, lalu ke kantor BPJS dengan antrean panjang hanya untuk aktivasi. Ini menyulitkan warga, apalagi dalam kondisi sakit,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembaruan data maupun efisiensi anggaran tidak boleh menghambat hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Penanganan medis, terutama bagi pasien dalam kondisi kritis, tidak seharusnya bergantung pada proses administrasi yang berbelit.
“Dengan alasan apa pun, tidak boleh warga Depok kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Ini menyangkut nyawa dan kemanusiaan,” tegas Imam.
Lebih lanjut, Imam meminta Pemerintah Kota Depok untuk menghentikan praktik lempar tanggung jawab antarinstansi dalam pelayanan kesehatan. Ia menilai pemerintah harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat.
“Pemerintah harus mempermudah, bukan menambah beban. Jangan sampai warga miskin harus memilih antara mengurus administrasi atau mendapatkan perawatan,” ujarnya.
Imam mendesak Dinas Kesehatan, puskesmas, pihak kelurahan, dan BPJS Kesehatan segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat koordinasi lintas instansi. Ia juga meminta adanya penyederhanaan prosedur dan integrasi data agar pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat, dapat berjalan cepat dan efektif.
“Layanan kesehatan adalah hak konstitusional warga dan harus dilaksanakan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial,” pungkasnya.
- Penulis: depokfaktual.com
