News Update
light_mode

Kejari Depok Bongkar Korupsi Pembelian Tanah PT APR, Kerugian Negara Rp56,6 Miliar

  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DEPOK FAKTUAL, GDC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencokok dua pelaku terduga korupsi yang merugikan puluhan miliar rupiah. Lagu terduga korupsi ini memakan uang rakyat karena menggelapkan dana pembelian tanah oleh PT Adi Persada Real Estate (PT APR, kini PT Adi Persada Properti) yang terjadi pada 2012–2013.

Bersamaan dengan itu pihak instansi negara terkait melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

“Lima orang tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan diputus bersalah oleh pengadilan,” sebutnya, ditulis Kamis 22 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Passamula, mengatakan bahwa hasil penyidikan terbaru menemukan keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni K dan J, yang keduanya merupakan pihak swasta dan berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Dalam rentang waktu 2012–2014, PT APR membeli lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Transaksi senilai Rp60.262.194.850 itu dilakukan melalui PT CIC.

Namun, dalam proses jual beli ditemukan adanya penyimpangan. Dana yang dikeluarkan PT APR diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT APR telah mengeluarkan uang, tetapi tidak memperoleh kepemilikan tanah sebagaimana seharusnya.

Passamula menjelaskan, tersangka K berperan mengoordinasikan pembelian tanah dari PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan, padahal tanah tersebut sebenarnya berada dalam penguasaan pihak lain.

Keduanya juga diduga memanipulasi dokumen kuitansi pembelian tanah agar seolah-olah transaksi dilakukan langsung dengan pemilik lahan. Dari perbuatan tersebut, tersangka K dan J diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp56.653.162.387.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Karena ancaman pidana di atas lima tahun serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan sesuai fakta saat pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka K dan J selama 20 hari ke depan di rumah tahanan.

  • Penulis: depokfaktual.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Lingkungan Dorong DPRD Depok Buka Audiensi, Soroti Menyusutnya Ruang Hijau, Sedimentasi Danau dan Potensi Banjir

    Aktivis Lingkungan Dorong DPRD Depok Buka Audiensi, Soroti Menyusutnya Ruang Hijau, Sedimentasi Danau dan Potensi Banjir

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Sejumlah komunitas dan penggiat lingkungan Kota Depok menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap krisis lahan hijau, persoalan ekologis, dan ancaman banjir yang kian meningkat. Mereka mendesak Pimpinan DPRD Kota Depok segera menggelar audiensi dan memanggil sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR SDA, Bappeda, Badan Aset, serta […]

  • Acer Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Pengelolaan 3 Ton e-Waste dan Penanaman 2.000 Pohon

    Acer Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Pengelolaan 3 Ton e-Waste dan Penanaman 2.000 Pohon

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, JAKARTA — Berhasil mengumpulkan 3 ton e-waste secara kolaboratif, Acer Indonesia melanjutkan gerakan pelestarian lingkungan dengan menanam 2.000 pohon sebagai kontribusi dalam pemulihan ekosistem. Bogor, 19 Januari 2026 – Dalam upaya mendorong pengelolaan limbah elektronik yang semakin kompleks, Acer Indonesia secara resmi menutup Gerakan ”Kelola e-Waste, Sayangi Bumi” dengan capaian lebih dari 3 […]

  • Ketua DPRD Depok Dorong Penambahan Kuota Penerima Insentif Bimroh Jadi 1.000 Orang di 2026

    Ketua DPRD Depok Dorong Penambahan Kuota Penerima Insentif Bimroh Jadi 1.000 Orang di 2026

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, CILODONG – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan jumlah penerima manfaat insentif bagi para pembimbing rohani (Bimroh) pada tahun anggaran 2026. Langkah ini didorong oleh tingginya antusiasme masyarakat, terutama kalangan Majelis Taklim, serta besarnya peran pembimbing rohani dalam memperkuat nilai-nilai religius di tengah masyarakat. Sebagai legislator dari Fraksi […]

  • Awali 2026, PWI Depok Gelar Diskusi Nasional Lawan Hoaks dalam Pemberitaan Bencana

    Awali 2026, PWI Depok Gelar Diskusi Nasional Lawan Hoaks dalam Pemberitaan Bencana

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok bersama Forum Indonesia Emas mengawali tahun 2026 dengan sebuah langkah reflektif dan strategis melalui penyelenggaraan diskusi nasional yang menyoroti wajah pemberitaan bencana di Indonesia. Topik ini diangkat bukan tanpa alasan. Meningkatnya keprihatinan terhadap maraknya pemberitaan keliru hingga penyebaran hoaks seputar bencana banjir dan tanah longsor […]

  • Dipicu Langgar KTR, Massa Bakal Geruduk Pemkot Depok Minta Transparasi Terkait Tunjangan Rumah Dinas Anggota Dewan

    Dipicu Langgar KTR, Massa Bakal Geruduk Pemkot Depok Minta Transparasi Terkait Tunjangan Rumah Dinas Anggota Dewan

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DEPOK | depokfaktual.com– Gelombang ketidakpuasan publik terhadap kinerja dan perilaku anggota DPRD Kota Depok terus meningkat. Belum usai sorotan tajam terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh salah satu legislator, kini elemen masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi Info Depok bersiap menggelar unjuk rasa akbar terkait tuntutan revisi tunjangan rumah dinas yang dinilai fantastis. Sorotan […]

  • Perempuan Tewas Terlindas Bus di Jatijajar, Tragedi Pagi Hari yang Membuka Luka Lama Transportasi Kota

    Perempuan Tewas Terlindas Bus di Jatijajar, Tragedi Pagi Hari yang Membuka Luka Lama Transportasi Kota

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, JATIJAJAR — Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di depan Terminal Jatijajar, Depok, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang perempuan dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjatuh ke badan jalan dan kemudian terlindas bus yang melaju di jalur yang sama. Berdasarkan keterangan awal saksi mata di lokasi, insiden bermula saat […]

expand_less