News Update
light_mode

Optimalisasi Pemulihan Aset, Kejari Depok Jual Barang Rampasan Negara ke Publik

  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DEPOK FAKTUAL, GDC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Bidang Pemulihan Aset akan menyelenggarakan kegiatan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara yang dibuka untuk masyarakat umum.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejari Depok dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kota Depok.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Depok memastikan aset negara yang telah selesai proses hukumnya dapat dimanfaatkan kembali secara ekonomis dan sah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang rampasan negara yang sudah tidak digunakan dalam proses perkara dapat memberikan nilai manfaat, baik bagi negara maupun masyarakat,” ujar perwakilan Kejari Depok.

Penjualan langsung tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, dan akan dipusatkan di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok yang berlokasi di Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Pemilihan lokasi ini dinilai strategis karena mudah diakses masyarakat serta didukung fasilitas yang memadai guna menunjang pelaksanaan kegiatan secara tertib dan kondusif.

Galeri Pemulihan Aset sendiri merupakan ruang khusus yang disiapkan untuk pengelolaan, pendataan, serta penyajian barang rampasan negara kepada publik.

Adapun barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, putusan pengadilan terhadap perkara terkait telah final dan barang tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.

Secara yuridis, barang dengan status inkracht dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh barang yang dijual telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses penjualannya aman, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pengelolaan dan pendayagunaan barang bukti serta barang rampasan negara, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

  • Penulis: depokfaktual.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Depok Cek Kesiapan Pasukan Gabungan Usai Apel Bencana, Siap Hadapi Banjir-Longsor

    Sekda Depok Cek Kesiapan Pasukan Gabungan Usai Apel Bencana, Siap Hadapi Banjir-Longsor

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, GDC — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana tahun 2025 di Alun-alun Timur, Grand Depok City, Selasa (18/11/2025) pagi. Apel tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur serta melibatkan unsur TNI-Polri, personel Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Tim Search and Resque (SAR), Palang Merah Indonesia (PMI), dan relawan […]

  • Bangunan Gudang BK di Sawangan diduga Menutupi Aliran Sungai, Awas Banjir

    Bangunan Gudang BK di Sawangan diduga Menutupi Aliran Sungai, Awas Banjir

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DEFAK| DEPOK – Pemerintah Kota (pemkot) Depok gencar meruntuhkan bangunan liar demi menormalisasi aliran sungai. Namun ada yang aneh dan terkesan ditutupi. Bagaimana tidak, sebuah gudang sembako di kawasan Sawangan seolah menjadi “anomali” yang tak tersentuh. Bangunan milik Bhakti Karya (BK) yang berlokasi di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru, kini tengah menjadi sorotan tajam […]

  • Cara Cing Ikah Tingkatkan Budaya Minat Baca Pelajar Sejak Dini

    Cara Cing Ikah Tingkatkan Budaya Minat Baca Pelajar Sejak Dini

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, BALAI KOTA – Perkembangan era digital yang semakin masif khususnya dalam penggunaan gadget, menghadirkan perubahan kultur pada berbagai sektor kehidupan. Salah satu dampak yang paling terasa adalah penurunan minat baca di kalangan masyarakat, terutama generasi muda. Banyak anak muda yang lebih memilih untuk menghabiskan waktu di depan layar gadget daripada membaca buku. Kemudahan […]

  • Dua Dekade Lebih Berkarya, Komunitas Fotografi Pertama di Depok ‘BOLAMATA’ Rayakan HUT ke-23

    Dua Dekade Lebih Berkarya, Komunitas Fotografi Pertama di Depok ‘BOLAMATA’ Rayakan HUT ke-23

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, BOGOR – Persatuan Pekerja Seni Fotografi BOLAMATA, komunitas fotografi tertua dan perintis di Kota Depok, sukses menggelar perayaan hari jadinya yang ke-23. Acara bertajuk “Milangkala 23Th BOLAMATA” ini diselenggarakan pada Selasa, 27 – 28 Januari 2026, bertempat di Villa Elbrus, Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejak dideklarasikan pada tahun 2002, BOLAMATA telah menjadi wadah utama […]

  • Skandal Lahan Permata Asri: Dugaan Kongkalikong Pejabat dan Amarah Warga yang Memuncak

    Skandal Lahan Permata Asri: Dugaan Kongkalikong Pejabat dan Amarah Warga yang Memuncak

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Ketegangan mencapai titik didih di jantung Kota Depok. Gerakan Jaringan Pemantau Anggaran dan Advokasi Warga (Gerakan Jari Pandawa) meluncurkan aksi protes keras, membongkar tabir dugaan penyelewengan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Perumahan Permata Asri. Publik harus tahu, bahwa di atas lahan yang seharusnya milik publik tersebut, kini berdiri […]

  • LAKRI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Disdik Depok TA 2025 Senilai Puluhan Miliar

    LAKRI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Disdik Depok TA 2025 Senilai Puluhan Miliar

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 72
    • 0Komentar

    depokfaktual.com | DEPOK – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menyoroti sejumlah proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran 2025 yang diduga janggal. Temuan ini mencakup pengadaan papan tulis interaktif, alat tulis, hingga mebel dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak transparan dalam sasaran distribusi dan rincian penggunaannya. […]

expand_less