Perda Pajak Daerah Jabar Disahkan, PKB dan BBNKB Dipastikan Tidak Naik Mulai 2026
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dipimpin Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Jabar.
Ketua Pansus X DPRD Jabar, Pradi Supriatna, mengatakan regulasi hasil penyempurnaan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan, pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Pansus X bersama Bapenda menyepakati Perda ini dengan berpedoman pada kebijakan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada kenaikan maupun penambahan jenis pajak baru,” ujar Pradi dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra itu menambahkan, pengesahan Perda tersebut juga mendapat respons positif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kepastian tidak adanya kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dibandingkan dengan tarif tahun 2025.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ditetapkan tetap tanpa penyesuaian tarif.
“Untuk kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, PKB tetap sama seperti tahun 2025. Tidak ada kenaikan,” tegas Pradi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pro-rakyat yang diharapkan dapat mendukung sektor transportasi dan logistik, sekaligus meringankan beban masyarakat serta pelaku usaha di Jawa Barat.
Menurut Pradi, kontribusi pajak kendaraan bermotor selama ini telah memberikan dampak nyata bagi pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Jabar, termasuk Kota Depok. Pembangunan tersebut mencakup peningkatan kualitas dan pelebaran jalan, pembangunan trotoar dan taman, penerangan jalan umum, sistem drainase, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV).
Di akhir pernyataannya, Pradi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pembangunan daerah dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Mari bersama-sama membangun daerah dengan taat memenuhi kewajiban pajak,” tutupnya.
- Penulis: depokfaktual.com
