Skandal Eksekusi Lahan: Ketua–Wakil Ketua PN Depok Terseret OTT KPK
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), sebuah perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berujung pada penetapan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) yang menjabat sebagai jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 6 Februari 2026.
Asep kemudian memaparkan konstruksi perkara. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, melawan pihak masyarakat.
Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan melalui proses banding dan kasasi, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan.
“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025,” jelas Asep.
Dalam situasi tersebut, EKA dan BBG kemudian menunjuk Yohansyah sebagai perantara atau “satu pintu” untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan PN Depok. Yohansyah diminta menjalin komunikasi informal terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD melalui Berliana selaku Head Corporate Legal.
Yohansyah dan Berliana lalu bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas jadwal pelaksanaan eksekusi sekaligus permintaan imbalan guna mempercepat proses tersebut. Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD. Namun pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nilai fee yang diminta.
“Dalam perkembangannya, BER dan YOH menyepakati nilai fee sebesar Rp850 juta untuk percepatan eksekusi,” ungkap Asep.
Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar diterbitkannya penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di lokasi sengketa.
Usai pelaksanaan eksekusi, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Tak lama berselang, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah lapangan golf dan menyerahkan uang sebesar Rp850 juta. Dana tersebut berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang tercatat sebagai konsultan PT Karabha Digdaya.
- Penulis: depokfaktual.com
