Skandal Lahan Permata Asri: Dugaan Kongkalikong Pejabat dan Amarah Warga yang Memuncak
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Ketegangan mencapai titik didih di jantung Kota Depok. Gerakan Jaringan Pemantau Anggaran dan Advokasi Warga (Gerakan Jari Pandawa) meluncurkan aksi protes keras, membongkar tabir dugaan penyelewengan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Perumahan Permata Asri.
Publik harus tahu, bahwa di atas lahan yang seharusnya milik publik tersebut, kini berdiri tegak sebuah bangunan sekolah yang memicu polemik hukum dan etika.
Menghadapi gelombang desakan massa, Pemerintah Kota Depok mencoba meredam suasana dengan memberikan klarifikasi administratif. Namun, upaya tersebut gagal memadamkan api amarah warga.
Massa tetap berdiri kokoh pada satu tuntutan mutlak: Runtuhkan bangunan ilegal tersebut dan seret oknum pejabat yang terlibat ke meja hijau.
Pembelaan Pemerintah di Tengah Badai
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKD, M. Dini Wizi Fadly, berupaya menjelaskan posisi pemerintah berdasarkan data site plan. Ia memaparkan bahwa luas Fasos yang tercatat adalah 569 m² dengan taman seluas 50 m².
Fadly menyinggung sejarah lahan tersebut yang penuh dinamika, termasuk penghancuran bangunan sekolah tanah wakaf di tahun 2021 demi ambisi pembangunan Posyandu.
“Terdapat sewa oleh Yayasan ARRIDHO untuk sarana olahraga dan parkir, namun pembayaran terhenti karena ada ketidaksesuaian luas lahan setelah sebagian diambil kembali untuk memperluas Posyandu.
Yayasan belum berkenan melanjutkan pembayaran hingga penghitungan ulang dilakukan,” jelas Fadly pada Senin (5/1/2026).
Fadly dengan tegas membela diri, menyatakan bahwa tidak ada sejengkal pun bangunan permanen yang didirikan oleh penyewa di atas lahan milik rakyat tersebut.
Bukti yang Berbicara: Dugaan Nepotisme dan Data Palsu
Namun, pembelaan pemerintah tersebut hancur berkeping-keping saat berbenturan dengan temuan investigasi Gerakan Jari Pandawa.
Koordinator aksi, Gita Kurniawan, membongkar sebuah “bom waktu”: Perjanjian Sewa Nomor 593/2898/BKD/X/2021.
Ia menyoroti aroma busuk hubungan kekeluargaan di balik penandatanganan berkas tersebut, yang diduga menjadi alasan mengapa nilai sewa jatuh sangat rendah, hanya 0,5% dari NJOP.
Berbekal teknologi, Gita menunjukkan data tak terbantahkan dari aplikasi “Sentuh Tanahku” milik BPN. Data tersebut menunjukkan luas lahan mencapai 617 m² dan secara visual memperlihatkan tumpang tindih lahan sekolah dengan aset publik.
“Bagaimana mungkin mereka mengatakan sebagian tanah tidak dipergunakan untuk sekolah? Ini jelas terlihat dari gambar bahwa sebagian lahan sekolah menggunakan lahan Fasos-Fasum,” katanya.
Gita Kurniawan tidak hanya bicara soal tanah, tapi soal keadilan dan integritas. Ia menuntut tindakan tanpa ampun terhadap bangunan yang dianggap mengabaikan hukum IMB dan retribusi.
“Sekolah tanpa IMB harus dibongkar! Harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Keganjilan semakin nyata saat Gita mempertanyakan ke mana mengalirnya uang retribusi sekolah sejak tahun 2012, mengingat hitam di atas putih perjanjian sewa baru muncul sembilan tahun kemudian.
Kini, ia membidik Mantan Sekretaris Daerah Depok untuk bertanggung jawab atas verifikasi lahan di masa lalu.
Dengan nada mengancam, Gerakan Jari Pandawa bersiap membawa kasus ini ke level hukum yang lebih tinggi jika keadilan tetap bungkam.
“Kami akan tetap melakukan aksi, demo ke gedung sekolah, Kejaksaan, dan BPN,” pungkasnya.
- Penulis: depokfaktual.com
