Kejari Depok Bongkar Korupsi Pembelian Tanah PT APR, Kerugian Negara Rp56,6 Miliar
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, GDC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencokok dua pelaku terduga korupsi yang merugikan puluhan miliar rupiah. Lagu terduga korupsi ini memakan uang rakyat karena menggelapkan dana pembelian tanah oleh PT Adi Persada Real Estate (PT APR, kini PT Adi Persada Properti) yang terjadi pada 2012–2013.
Bersamaan dengan itu pihak instansi negara terkait melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Lima orang tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan diputus bersalah oleh pengadilan,” sebutnya, ditulis Kamis 22 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Passamula, mengatakan bahwa hasil penyidikan terbaru menemukan keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni K dan J, yang keduanya merupakan pihak swasta dan berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Dalam rentang waktu 2012–2014, PT APR membeli lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Transaksi senilai Rp60.262.194.850 itu dilakukan melalui PT CIC.
Namun, dalam proses jual beli ditemukan adanya penyimpangan. Dana yang dikeluarkan PT APR diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT APR telah mengeluarkan uang, tetapi tidak memperoleh kepemilikan tanah sebagaimana seharusnya.
Passamula menjelaskan, tersangka K berperan mengoordinasikan pembelian tanah dari PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan, padahal tanah tersebut sebenarnya berada dalam penguasaan pihak lain.
Keduanya juga diduga memanipulasi dokumen kuitansi pembelian tanah agar seolah-olah transaksi dilakukan langsung dengan pemilik lahan. Dari perbuatan tersebut, tersangka K dan J diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp56.653.162.387.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Karena ancaman pidana di atas lima tahun serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan sesuai fakta saat pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka K dan J selama 20 hari ke depan di rumah tahanan.
- Penulis: depokfaktual.com
