News Update
light_mode

Kejari Depok Bongkar Korupsi Pembelian Tanah PT APR, Kerugian Negara Rp56,6 Miliar

  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DEPOK FAKTUAL, GDC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencokok dua pelaku terduga korupsi yang merugikan puluhan miliar rupiah. Lagu terduga korupsi ini memakan uang rakyat karena menggelapkan dana pembelian tanah oleh PT Adi Persada Real Estate (PT APR, kini PT Adi Persada Properti) yang terjadi pada 2012–2013.

Bersamaan dengan itu pihak instansi negara terkait melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

“Lima orang tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan diputus bersalah oleh pengadilan,” sebutnya, ditulis Kamis 22 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Passamula, mengatakan bahwa hasil penyidikan terbaru menemukan keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni K dan J, yang keduanya merupakan pihak swasta dan berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Dalam rentang waktu 2012–2014, PT APR membeli lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Transaksi senilai Rp60.262.194.850 itu dilakukan melalui PT CIC.

Namun, dalam proses jual beli ditemukan adanya penyimpangan. Dana yang dikeluarkan PT APR diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT APR telah mengeluarkan uang, tetapi tidak memperoleh kepemilikan tanah sebagaimana seharusnya.

Passamula menjelaskan, tersangka K berperan mengoordinasikan pembelian tanah dari PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan, padahal tanah tersebut sebenarnya berada dalam penguasaan pihak lain.

Keduanya juga diduga memanipulasi dokumen kuitansi pembelian tanah agar seolah-olah transaksi dilakukan langsung dengan pemilik lahan. Dari perbuatan tersebut, tersangka K dan J diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp56.653.162.387.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Karena ancaman pidana di atas lima tahun serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan sesuai fakta saat pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka K dan J selama 20 hari ke depan di rumah tahanan.

  • Penulis: depokfaktual.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Dekade Lebih Berkarya, Komunitas Fotografi Pertama di Depok ‘BOLAMATA’ Rayakan HUT ke-23

    Dua Dekade Lebih Berkarya, Komunitas Fotografi Pertama di Depok ‘BOLAMATA’ Rayakan HUT ke-23

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, BOGOR – Persatuan Pekerja Seni Fotografi BOLAMATA, komunitas fotografi tertua dan perintis di Kota Depok, sukses menggelar perayaan hari jadinya yang ke-23. Acara bertajuk “Milangkala 23Th BOLAMATA” ini diselenggarakan pada Selasa, 27 – 28 Januari 2026, bertempat di Villa Elbrus, Megamendung, Kabupaten Bogor. Sejak dideklarasikan pada tahun 2002, BOLAMATA telah menjadi wadah utama […]

  • Wali Kota Depok Siapkan Perombakan Struktur, Sejumlah Posisi Kadis Masih Kosong dan Sekda Ditunjuk Jadi Plt

    Wali Kota Depok Siapkan Perombakan Struktur, Sejumlah Posisi Kadis Masih Kosong dan Sekda Ditunjuk Jadi Plt

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Wali Kota Depok, H. Supian Suri, kembali berencana melakukan perombakan berupa rotasi, mutasi, serta promosi jabatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. “Untuk mutasi nanti dikabarin, tunggu aja,” ujarnya pada (25/11/2025). Berdasarkan informasi di lapangan, masih terdapat beberapa posisi kepala dinas (kadis) di Pemkot Depok […]

  • Perselisihan hukum antara produser berpengalaman dan perusahaan rumah produksi film PT Verona Indah Picture kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun di industri perfilman nasional.

    Gugatan Co-Producer Senior Soroti PT Verona Indah Pictures Tbk: Perusahaan Terbuka Seharusnya Menjunjung Transparansi dan Punya Etika

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, JAKARTA — Sengketa hukum antara sineas senior Dwi Ilalang dan PT Verona Indah Pictures Tbk kini menarik perhatian publik bukan hanya karena menyangkut industri produksi sinema elektronik nasional, tetapi juga karena melibatkan perusahaan terbuka yang wajib menjunjung Good Corporate Governance (GCG) serta transparansi terhadap publik dan investor. Gugatan perdata bernomor 711/PDT.G/2025/PN.Jkt.Brt ini menuding […]

  • BGN: Masih Banyak Mitra SPPG Memark Up Bahan Baku Pangan MBG

    BGN: Masih Banyak Mitra SPPG Memark Up Bahan Baku Pangan MBG

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DEPOKFAKTUAL.COM Surakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mendapat banyak laporan tentang para mitra yang sering memarkup bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, agar tidak pernah mau berkompromi dengan Mitra SPPG dalam praktek curang yang mencemari program Makan […]

  • Bikers Subuhan Depok Angkat Isu Hijrah di Tengah Budaya FOMO dan Flexing

    Bikers Subuhan Depok Angkat Isu Hijrah di Tengah Budaya FOMO dan Flexing

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, SAWANGAN — Di tengah maraknya budaya Fear of Missing Out (FOMO) dan flexing di media sosial, Bikers Subuhan Depok akan menggelar kegiatan Subuhan Berjamaah, Kajian & Riding Bareng pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Jami’ Al Iman, Telaga Golf Sawangan, Depok. Kegiatan ini akan menghadirkan Koh Dondy Tan dan Ustadz Bayu […]

  • Aksi LSM Gedor di Balai Kota Depok, Kritik Bangunan Bermasalah dan Dugaan Praktik Suap

    Aksi LSM Gedor di Balai Kota Depok, Kritik Bangunan Bermasalah dan Dugaan Praktik Suap

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL , BALAIKOTA — Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Depok sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Depok agar bersikap tegas terhadap keberadaan bangunan usaha yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Aksi tersebut dipimpin oleh tokoh Gedor, Eman Sutriadi, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa mengorbankan tata ruang […]

expand_less