Optimalisasi Pemulihan Aset, Kejari Depok Jual Barang Rampasan Negara ke Publik
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, GDC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Bidang Pemulihan Aset akan menyelenggarakan kegiatan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara yang dibuka untuk masyarakat umum.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejari Depok dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kota Depok.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Depok memastikan aset negara yang telah selesai proses hukumnya dapat dimanfaatkan kembali secara ekonomis dan sah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang rampasan negara yang sudah tidak digunakan dalam proses perkara dapat memberikan nilai manfaat, baik bagi negara maupun masyarakat,” ujar perwakilan Kejari Depok.
Penjualan langsung tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, dan akan dipusatkan di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok yang berlokasi di Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Pemilihan lokasi ini dinilai strategis karena mudah diakses masyarakat serta didukung fasilitas yang memadai guna menunjang pelaksanaan kegiatan secara tertib dan kondusif.
Galeri Pemulihan Aset sendiri merupakan ruang khusus yang disiapkan untuk pengelolaan, pendataan, serta penyajian barang rampasan negara kepada publik.
Adapun barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, putusan pengadilan terhadap perkara terkait telah final dan barang tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
Secara yuridis, barang dengan status inkracht dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh barang yang dijual telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses penjualannya aman, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pengelolaan dan pendayagunaan barang bukti serta barang rampasan negara, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Penulis: depokfaktual.com
