Sengketa Perfilman Memanas: Sutradara Dwi Ilalang Gugat PT Verona Indah Pictures Tbk Terkait Dugaan Ingkar Kesepakatan Produksi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Konflik hukum antara produser senior dan rumah produksi film mencuat ke publik usai dugaan wanprestasi kerja sama bertahun-tahun di industri perfilman Tanah Air.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, JAKARTA – Konflik hukum di industri perfilman Tanah Air kembali mencuat setelah sineas dan co-producer senior Dwi Ilalang resmi menggugat PT Verona Indah Pictures Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan wanprestasi dan pengingkaran kesepakatan kerja selama periode 2017–2023. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 711/PDT.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Menurut berkas gugatan, Dwi Ilalang mengungkapkan bahwa dirinya telah berkontribusi pada 2.684 episode dari 37 judul program sinema elektronik yang diproduksi PT Verona—termasuk judul-judul populer yang meraih rating tinggi dan penghargaan industri—namun perusahaan hanya mengakui dirinya sebagai tenaga editor lepas, bukan co-producer atau produser pelaksana sebagaimana peran yang dijalaninya selama bertahun-tahun. Ia menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk “habis manis sepah dibuang”.
Dari total insentif sebesar Rp18,7 miliar, Dwi Ilalang menyebut perusahaan baru membayarkan Rp9,1 miliar, sehingga menyisakan selisih yang kini menjadi dasar gugatan material dalam perkara ini.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Aminudin, S.H., Dwi Ilalang hari ini resmi menyerahkan Replik sebagai jawaban atas bantahan PT Verona Indah Pictures Tbk dalam persidangan. Dalam dokumen tersebut, pihak Penggugat menyatakan kecewa terhadap upaya perusahaan yang dinilai tidak hanya menghindari kewajiban hukum, tetapi juga menyampaikan informasi keliru kepada publik dengan mengklaim bahwa Dwi Ilalang hanyalah editor lepasan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa berbagai rekam jejak digital, termasuk kredit produksi di platform YouTube dan layanan streaming, menunjukkan Dwi Ilalang tercantum sebagai Co-Producer/Produser Pelaksana, bukan editor lepas. Peran tersebut dibuktikan pula melalui lonjakan jumlah judul produksi, pencapaian rating, dan penghargaan industri, termasuk film Sang Dewi yang meraih penghargaan Indonesia Movie Actors Award 2008.
Pihak Penggugat juga menegaskan bahwa hubungan profesional antara dirinya dan PT Verona Indah Pictures Tbk telah berlangsung bertahun-tahun berdasarkan kesepakatan lisan yang menurut hukum perdata tetap sah, mengingat adanya hubungan kerja yang konsisten, output karya jelas, serta penerimaan manfaat ekonomi oleh perusahaan selama bertahun-tahun.
Dalam gugatannya, Dwi Ilalang meminta Majelis Hakim untuk Menetapkan adanya wanprestasi oleh PT Verona Indah Pictures Tbk, Menghukum perusahaan membayar kerugian materiil sesuai nilai yang belum dibayarkan, Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik perusahaan sebagai langkah pengamanan hukum.
- Penulis: depokfaktual.com
