UHC Dihapus 2026, DPRD Depok Yakin Layanan Berobat Gratis Bisa Dihidupkan Kembali
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta merupakan program penjaminan kesehatan yang bertujuan memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang layak—mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif—tanpa terbebani masalah biaya.
Di Indonesia, implementasi UHC dijalankan melalui Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, dengan dukungan pemerintah daerah dalam membantu pembiayaan masyarakat kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk menghapus program UHC atau layanan berobat gratis pada tahun 2026. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah. Ia justru meyakini bahwa UHC masih sangat mungkin diberlakukan kembali di Kota Depok.
Ade menjelaskan, keberlanjutan program UHC dapat diwujudkan apabila pemerintah daerah mampu mengambil langkah strategis melalui intervensi kebijakan, khususnya dengan memanfaatkan alokasi anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam APBD Perubahan 2026.
“Pertanyaannya, apakah Depok di tahun 2026 bisa kembali mengejar status UHC? Sangat bisa. Semua bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Jika Silpa dalam APBD Perubahan 2026 dialokasikan dan kepala daerah bersama Dinas Kesehatan melakukan MoU dengan BPJS sebagai penyelenggara, maka peluang itu sangat terbuka,” ujar Ade Firmansyah kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Pria yang akrab disapa Adef itu juga mengungkapkan bahwa Kota Depok sebelumnya telah menerapkan UHC sejak Desember 2023. Namun, program tersebut berhenti pada 2025 lantaran tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Depok berada di bawah angka 80 persen.
Menurutnya, keterbatasan anggaran APBD Kota Depok menjadi kendala utama untuk menjangkau cakupan keaktifan peserta di atas 80 persen. Berdasarkan pemaparan Dinas Kesehatan, kebutuhan anggaran untuk UHC mencapai Rp184 miliar, sementara alokasi APBD 2026 untuk jaminan kesehatan warga hanya sebesar Rp103 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan program UHC dihentikan.
Adef menegaskan, istilah UHC Cut Off maupun Non Cut Off sejatinya tidak lagi relevan. Sebab, suatu daerah hanya memiliki dua status, yakni ber-UHC atau tidak ber-UHC.
“Pada 2026, Depok memilih kebijakan untuk tidak ber-UHC. Akibatnya, cakupan jaminan kesehatan dibatasi dan hanya mengacu pada DTSEN desil 1 sampai 5 yang mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Ia menilai UHC merupakan bentuk jaring pengaman sosial di bidang kesehatan yang menjamin seluruh warga Kota Depok tanpa membedakan kelas. Akses layanan kesehatan pun cukup menggunakan KTP atau Kartu Keluarga berdomisili Depok.
“Ketika warga sakit, membutuhkan rawat inap, dan BPJS-nya tidak aktif karena menunggak atau bahkan belum memiliki BPJS, mereka tetap bisa dirawat hanya dengan KTP atau KK Depok. Pelayanan diberikan hingga sembuh dan gratis di kelas 3 rumah sakit,” tutup politisi PKS Kota Depok tersebut.
- Penulis: depokfaktual.com
