Transformasi LPSK 2025: Lonjakan Permohonan di Tengah Efisiensi Anggaran
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK FAKTUAL, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis refleksi kinerja tahun 2025 yang mencatatkan transformasi signifikan dalam pelayanan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara, LPSK berhasil meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan akses keadilan bagi masyarakat.
Kepercayaan Publik Meningkat PesatLPSK mencatat lonjakan permohonan perlindungan yang mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum publik.
Sepanjang tahun 2025, lembaga ini menerima 13.027 permohonan, naik sebesar 27,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 10.217 permohonan.
Peningkatan ini didominasi oleh permohonan dari korban tindak pidana sebanyak 11.911 orang.
LPSK menyatakan bahwa kondisi ini:
“Menunjukkan tumbuhnya kesadaran hukum publik untuk mencari perlindungan negara dalam menghadapi risiko yang muncul selama proses peradilan pidana.
“Tiga jenis tindak pidana dengan kenaikan permohonan paling signifikan adalah:Tindak Pidana Korupsi: 203 permohonan. Penganiayaan Berat:
Meningkat dari 44 menjadi 119 permohonan.
Kekerasan Seksual: Melonjak menjadi 1.776 permohonan. Capaian Layanan dan Terobosan Restitusi
LPSK telah menyelenggarakan 11.162 layanan perlindungan bagi 8.843 terlindung. Program fasilitasi restitusi (ganti kerugian dari pelaku kepada korban) menjadi layanan yang paling banyak diminati dengan total 8.557 permohonan.
Nilai restitusi yang dinilai oleh LPSK meningkat menjadi Rp585,04 miliar untuk 4.185 korban pada tahun 2025.
Meskipun demikian, realisasi pembayaran dari pelaku masih menjadi tantangan besar. LPSK mengungkapkan bahwa:
“Kesenjangan ini dipengaruhi keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, kendala eksekusi, serta kompleksitas kebutuhan pemulihan dalam penilaian kerugian korban.”
Menjangkau Wilayah Terluar dan Transformasi Digital
LPSK membuktikan komitmennya untuk hadir di seluruh pelosok negeri, termasuk menjangkau korban kekerasan seksual anak di wilayah kepulauan terluar Maluku melalui perjalanan laut lebih dari dua hari.
Upaya ini diperkuat dengan pengoperasian tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.Di sisi lain, transformasi digital melalui aplikasi SIMPUSAKA telah memfasilitasi 3.462 permohonan secara daring.
Hal ini disebut sebagai:”Fondasi bagi penguatan sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih mudah diakses, efisien, dan berkelanjutan.
“Apresiasi dan Persiapan Tahun 2026Atas kinerja tersebut, LPSK meraih nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 99,76 dengan predikat AA (Istimewa).
Menyongsong tahun 2026, LPSK bersiap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru serta pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
LPSK menutup laporannya dengan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan anggaran yang memungkinkan program perlindungan tetap berjalan optimal.
“Kehadiran LPSK memberikan perlindungan diharapkan turut mendorong perkara diproses secara hukum sehingga menghadirkan keadilan bagi korban.”
- Penulis: depokfaktual.com
