Mutasi 136 ASN Depok, Walikota Supian Suri Dorong Birokrasi Berorientasi Hasil
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mutasi 136 ASN Depok, Supian Suri Dorong Birokrasi Berorientasi Hasil
BDEPOK FAKTUAL, BALAIKOTA – Wali Kota Depok Supian Suri resmi melantik serta mengambil sumpah janji jabatan terhadap 136 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk 17 pejabat strategis, dalam agenda mutasi dan rotasi jabatan yang digelar di Ruang Teratai, Baleka I, Kantor Pemerintah Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (15/1/2026).
Pelantikan tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pradi Supriatna, jajaran DPRD Kota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, panitia seleksi jabatan, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Supian Suri menegaskan bahwa pelantikan ini tidak semata-mata merupakan rotasi jabatan, melainkan langkah awal penerapan sistem evaluasi kinerja yang lebih terukur dan berkelanjutan guna meningkatkan mutu pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa jabatan yang diamanahkan kepada para ASN merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi. Menurutnya, tidak semua aparatur memperoleh kesempatan untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan.
“Setiap jabatan adalah amanah. Banyak yang berharap berada di posisi ini, namun tidak semuanya mendapat kesempatan. Karena itu, amanah ini harus dibuktikan melalui kinerja nyata,” ujar Supian Suri.
Supian juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru, memahami tugas pokok dan fungsi jabatan, serta bekerja secara cepat dan efektif, mengingat terbatasnya waktu dalam merealisasikan program prioritas daerah.
“Saya berharap Bapak dan Ibu bisa beradaptasi dengan cepat dan terus belajar. Waktu kita sangat terbatas untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Supian Suri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok akan menerapkan perjanjian kinerja berbasis target yang tidak bersifat seremonial.
Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala, setidaknya setiap enam bulan, dan menjadi dasar dalam penilaian kinerja serta penempatan jabatan di masa mendatang.
“Perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas. Target harus jelas, terukur, dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk menyusun indikator kinerja yang jelas dan terukur, sehingga hasil evaluasi dapat menjadi dasar objektif dalam penilaian lanjutan terkait penempatan jabatan.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah seorang pejabat dinilai berkinerja baik, cukup, atau kurang, yang berimplikasi langsung terhadap keberlanjutan jabatan ke depan.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami dalam menentukan dan menempatkan jabatan selanjutnya,” pungkasnya.
Melalui penegasan evaluasi kinerja yang ketat dan berbasis hasil, Pemerintah Kota Depok menandai arah baru penyegaran birokrasi yang berorientasi pada capaian nyata.
Ia pun berharap seluruh pejabat dapat bekerja secara cepat, adaptif, dan konsisten demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan visi pembangunan Kota Depok ke depan.
1. Widyati Riyandani — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin)
2. Diah Sadiah — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda
3. Dudi Mi’raz Imaduddin — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
4. Siti Chaerijah Aurijah — Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
5. N. Lienda Ratnanurdianny — Inspektur Daerah
6. Sidik Mulyono — Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan
7. Nuraeni Widayatti — Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)
8. Nessi Annisa Handari — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
9. Adnan Mahyudin — Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim)
10. Devi Maryori — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
11. Utang Wardaya — Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
12. Dadan Rustandi — Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP)
13. Citra Indah Yulianty — Kepala DP3AP2KB
14. Abdul Rahman — Kepala DPMPTSP
15. Wahid Suryono — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)
16. Rahman Pujiarto — Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar)
17. Mary Liziawati — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut untuk lebih memudahkan membacanya dengan data angka:
Total ASN Dilantik & Dikukuhkan 136 Orang
TABEL 2 — RINCIAN JENIS JABATAN
Jenis Jabatan Jumlah Persentase
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) 17 ±12,5%
Jabatan Administrator & Pengawas 110 ±80,9%
Pengukuhan Bapperida 9 ±6,6%
Total 136 100%
RINCIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (JPT)
Kepala Dinas: 11
Kepala Badan: 3
Inspektur Daerah: 1
Asisten Setda: 1
Staf Ahli Wali Kota: 1
Total JPT 17
PENGUKUHAN BAPPERI DA
Kepala Bapperida: 1
Sekretaris Bapperida: 1
Kepala Bidang: 4
Kepala Sub Bagian: 3
Total 9
SEBARAN PENUGASAN ASN
Unit Kerja Estimasi Jumlah Persentase
Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Setda) ±88 ±65%
Kecamatan & Kelurahan ±41 ±30%
UPTD & RSUD ±7 ±5%
Total 136 100%
ARAH KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN
Aspek Ketentuan
Sistem Penilaian Berbasis target & hasil
Evaluasi Kinerja Minimal tiap 6 bulan
Dampak Evaluasi Berpengaruh pada keberlanjutan jabatan
Fokus Utama Peningkatan kualitas pelayanan publik
- Penulis: depokfaktual.com
