Setwan DPRD Depok “buang badan” Soal Kenaikan Tunjangan Perumahan, Mekanisme Appraisal Dipertanyakan
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK | depokfaktual.com
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Kania Purnawati, menuai sorotan tajam setelah memilih untuk “buang badan” terkait polemik kenaikan Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi pimpinan dan anggota dewan. Meski diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 76 Tahun 2024, mekanisme penetapan angka tunjangan tersebut dinilai tertutup dan tidak transparan.
“Kalau tunjangan perumahan dengan dewan saja karena kaitan dengan dewan,” ujar Kania Kamis (5/3/2026).
Ia berkilah bahwa urusan tersebut bukan ranah Sekretariat Dewan, sehingga enggan merinci indikator yang digunakan tim appraisal independen dalam menentukan besaran dana hunian para wakil rakyat.
” krn ttg dewan berkenan ke dewan, kalau bu devi kmrn ttg setwan tdk terkait dng dewan jd bs dng sy,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Perwal Nomor 76 Tahun 2024 menetapkan kenaikan signifikan pada dana tunjangan perumahan. Anggota DPRD yang sebelumnya menerima Rp32,5 juta per bulan, kini mendapatkan Rp40 juta per bulan dan wakil ketua 47 juta dan ketua capai 51 juta perbulannya. Dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp25 miliar per tahun, publik mempertanyakan keabsahan hasil kajian independen yang seharusnya mencerminkan harga sewa rumah wajar di Kota Depok.
Besaran anngaran untuk tuper kisaran 25 miliar tersebut dibebankan di APBD Kota Depok. Dengan begitu, tanpa dokumen hasil appraisal yang bisa diakses publik, Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Pemerintah Jabodetabek mencium adanya dugaan potensi penggelembungan (mark-up). Koordinator forum, Lotfi, menegaskan bahwa sikap tertutup Setwan memperkuat dugaan adanya mekanisme yang tidak sesuai standar operasional.
Menanggapi ketidakpastian ini, mahasiswa secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Audit ini dianggap krusial untuk memastikan uang rakyat dari APBD tidak disalahgunakan dan dapat diuji secara rasional.
“Rp25 miliar per tahun bukan angka kecil. Kami mendesak audit investigatif guna menjamin setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” tegas Lotfi.
Ironi Penghentian Layanan Kesehatan (UHC)
Kritik terhadap kebijakan ini semakin tajam karena Pemerintah Kota Depok baru saja menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan kesehatan gratis bagi warga pada akhir 2025 lalu. Kontras antara kenaikan fasilitas pejabat dengan pemangkasan hak dasar masyarakat dianggap sebagai bentuk lemahnya prioritas anggaran.
Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai Pemkot Depok seharusnya melakukan pergeseran anggaran dari sektor non-mendesak, seperti tunjangan perumahan, untuk menghidupkan kembali layanan kesehatan warga. Hingga saat ini, publik masih menanti klarifikasi resmi dari Pemkot maupun DPRD Depok guna meredam polemik “dana hunian” yang kian liar di ruang publik.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kota Depok. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2024 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi membebani APBD di tengah efisiensi anggaran daerah. (red)
- Penulis: depokfaktual.com
