News Update
light_mode

Diduga, Fasos-Fasum di Sukmajaya Depok Dijadiin Gudang Jual Beli Online, Warga Protes

  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DEPOK– Sebuah bangunan gudang yang digunakan untuk aktivitas jual beli online di Jalan Pertanian RT 01 RW 04, Sukmajaya, , menjadi sorotan warga. Gudang tersebut diduga berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola (GDC) disebut telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan agar segera melakukan pembongkaran. Namun, pemilik gudang dikabarkan meminta toleransi atau kebijakan agar bangunan tersebut tidak dibongkar.

Di sisi lain, keberadaan gudang tersebut juga menuai keluhan dari warga sekitar. Sejumlah warga mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atau izin lingkungan terkait pembangunan gudang yang lokasinya berdekatan dengan permukiman mereka.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatannya. Ia menilai aktivitas keluar-masuk kendaraan, khususnya truk, telah mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Sejak berdiri bangunan tersebut tidak ada izin dari kami, padahal lokasinya bersebelahan dengan rumah. Kami terganggu dengan lalu lalang mobil truk di depan rumah,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi , Kabid Pengawasan. Dan Pengaduan ( Wasdu), Maryadi mengatakan , sudah kami perintahkan orang lapangan untuk mengecek dan sudah melayangkan surat untuk klarifikasi.

” Kami sudah minta kepada pemilik gudang untuk klarifikasi, ” jelas Maryadi diruang kerjanya belum lama ini.

Selain persoalan izin lingkungan, warga juga menduga bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Depok. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status legalitas gudang tersebut.

Kasus ini menambah daftar persoalan pemanfaatan lahan di kawasan permukiman, terutama terkait penggunaan fasos-fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama warga. (Alda)

  • Penulis: depokfaktual.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi LSM Gedor di Balai Kota Depok, Kritik Bangunan Bermasalah dan Dugaan Praktik Suap

    Aksi LSM Gedor di Balai Kota Depok, Kritik Bangunan Bermasalah dan Dugaan Praktik Suap

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL , BALAIKOTA — Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Depok sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Depok agar bersikap tegas terhadap keberadaan bangunan usaha yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Aksi tersebut dipimpin oleh tokoh Gedor, Eman Sutriadi, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa mengorbankan tata ruang […]

  • Mutasi 136 ASN Depok, Walikota Supian Suri Dorong Birokrasi Berorientasi Hasil

    Mutasi 136 ASN Depok, Walikota Supian Suri Dorong Birokrasi Berorientasi Hasil

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Mutasi 136 ASN Depok, Supian Suri Dorong Birokrasi Berorientasi Hasil BDEPOK FAKTUAL, BALAIKOTA – Wali Kota Depok Supian Suri resmi melantik serta mengambil sumpah janji jabatan terhadap 136 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk 17 pejabat strategis, dalam agenda mutasi dan rotasi jabatan yang digelar di Ruang Teratai, Baleka I, Kantor Pemerintah Kota Depok, Jalan Margonda […]

  • Perda Pajak Daerah Jabar Disahkan, PKB dan BBNKB Dipastikan Tidak Naik Mulai 2026

    Perda Pajak Daerah Jabar Disahkan, PKB dan BBNKB Dipastikan Tidak Naik Mulai 2026

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dipimpin Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Jabar. Ketua Pansus X DPRD Jabar, Pradi Supriatna, mengatakan regulasi hasil penyempurnaan […]

  • Gagal Penuhi Standar Sanitasi, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Gizi di Jawa

    Gagal Penuhi Standar Sanitasi, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Gizi di Jawa

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 89
    • 0Komentar

    depokfaktual.com | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa. Langkah tegas ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan ribuan unit layanan tersebut belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan sarana prasarana yang ditetapkan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah […]

  • Kejari Depok Gelar Julbara, HP dan Sepeda Motor Laku Keras

    Kejari Depok Gelar Julbara, HP dan Sepeda Motor Laku Keras

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 18
    • 0Komentar

      DEPOK | depokfaktual.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan barang rampasan negara yang transparan dan akuntabel. Sebanyak 20 peserta dari berbagai daerah antusias mengikuti giat Jual Barang Rampasan (Julbara) yang digelar di kantor Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoran Mas, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset […]

  • LAKRI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Disdik Depok TA 2025 Senilai Puluhan Miliar

    LAKRI Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Disdik Depok TA 2025 Senilai Puluhan Miliar

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 72
    • 0Komentar

    depokfaktual.com | DEPOK – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menyoroti sejumlah proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran 2025 yang diduga janggal. Temuan ini mencakup pengadaan papan tulis interaktif, alat tulis, hingga mebel dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak transparan dalam sasaran distribusi dan rincian penggunaannya. […]

expand_less