Diduga Beri Upah Tak Layak dan Tuduh Karyawan Gelapkan Dana, Bengkel di Depok Terancam Dipolisikan
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK | depokfaktual.com– Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan intimidasi terhadap karyawan menimpa seorang warga Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, berinisial R (Rahma). R, yang telah bekerja selama tiga tahun di Bengkel Resmi Yamaha Cipto Motor, Limo, mengaku hanya menerima upah jauh di bawah standar serta dituduh menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Kakak korban, Elis Erviana, mengungkapkan bahwa kondisi adiknya saat ini mengalami tekanan psikologis berat akibat tuduhan tersebut. Menurut Elis, selama bekerja, R hanya membawa pulang uang berkisar Rp300 ribu, bahkan pernah hanya Rp30 ribu dalam sebulan setelah dipotong berbagai denda.
Korban mengaku dilaporkan hanya menerima gaji pokok sebesar Rp700.000. Meski ditambah uang makan dan insentif, total pendapatan hanya mencapai Rp1.550.000, yang masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
Parahnya, Korban diwajibkan mengganti setiap kehilangan sparepart atau uang bengkel secara pribadi, meskipun terdapat banyak karyawan lain dan akses bebas ke area penyimpanan barang.
Pemilik bengkel menuduh korban menggelapkan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp100 juta tanpa bukti yang jelas di mata pihak keluarga.
“Adik saya sampai stres dan sempat ingin mengakhiri hidup. Kami yakin dia tidak melakukan itu. Bagaimana mungkin kehilangan barang di bengkel sepenuhnya dibebankan kepada kasir, sementara mekanik dan orang lain bebas keluar masuk?” ujar Elis kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Pihak keluarga menyatakan akan mengambil langkah tegas jika pemilik bengkel terus mendesak pengembalian uang ratusan juta tersebut. Elis menegaskan siap melaporkan pihak bengkel atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jika mereka melapor ke polisi, kami akan lapor balik. Kami akan uji kebenarannya di ranah hukum, termasuk soal upah tidak layak yang sudah berjalan bertahun-tahun,” pungkas Elis.
Saat dikonfirmasi, pemilik Yamaha Cipto Motor, Jajuk Rofiqoh, tidak menampik besaran upah yang diberikan kepada karyawannya. Namun, ia berdalih bahwa usahanya termasuk kategori Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun.
“Kami termasuk UMKM, jadi tidak bisa mengacu pada aturan UMR (Upah Minimum Regional),” kilah Jajuk melalui sambungan telepon.(Alda)
- Penulis: depokfaktual.com
