Dugaan Korupsi Lahan SMPN 36 Jatijajar, Kejari Depok Didesak Segera Bertindak
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK |depokfaktual.com– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 36 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dukungan terhadap laporan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jari Pandawa. Ketua LSM Jari Pandawa, Gita Kurniawan, mendesak Kejari Depok untuk bersikap responsif dan segera menyelidiki temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah tersebut.
“Laporan atau aduan masyarakat ini harus ditindaklanjuti. Apalagi ini terkait dengan anggaran dana yang berasal dari APBD Kota Depok,” tegas Gita saat ditemui di kawasan Grand Depok City (GDC), Senin (4/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pelaporan yang telah diserahkan sejak 6 April 2026 lalu. Dalam dokumen perencanaan, pengadaan lahan pendidikan seharusnya berlokasi di Kelurahan Sukamaju Baru, bukan di Kelurahan Jatijajar.
Lahan seluas 3.000 meter persegi di Jatijajar tersebut dibebaskan dengan nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) sebesar Rp 15.815.000.000** yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut diketahui sebesar Rp 3.745.000 per meter persegi. Secara matematis, total nilai lahan seharusnya hanya berkisar Rp 11.235.000.000.
“Terdapat selisih sebesar Rp 4.580.000.000 antara nilai pembayaran dengan estimasi harga berdasarkan NJOP. Ini yang harus diklarifikasi oleh pihak kejaksaan,” tambah Gita.
Secara umum, bidang pertanahan Pemerintah Kota Depok mencatatkan 13 titik lokasi pengadaan lahan dengan total anggaran mencapai Rp 217.442.487.000. Kasus SMPN 36 Jatijajar ini diduga menjadi salah satu celah terjadinya praktik oknum yang merugikan negara.
Gita Kurniawan mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap temuan penyimpangan penggunaan APBD. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait progres penyelidikan dari laporan yang diajukan pada April lalu tersebut. (Alda)
- Penulis: depokfaktual.com
