News Update
light_mode

Deretan Pemenang Proyek di Depok Diduga Gunakan Alamat Fiktif, Begini Respone KPK RI

  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

depokfaktual.com | DEPOK – Integritas pelaksanaan proyek pembangunan di Kota Depok sepanjang tahun anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan menemukan sejumlah perusahaan pemenang tender menggunakan alamat kantor yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan data yang tercantum pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kejanggalan ini mencuat pada beberapa proyek strategis yang didanai Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2025, di antaranya, Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri (PN) Depok Dimenangkan oleh CV Sayaga Mandraguna dengan nilai kontrak Rp345,3 juta. Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mencantumkan alamat di Jl. Nanas VIII No. 100, Depok Jaya, namun lokasi tersebut tidak ditemukan di lapangan.

Lalu, Penggantian Jembatan Bukit Cengkeh 2: Proyek Dinas PUPR senilai Rp399,9 juta di Kelurahan Tugu ini juga melibatkan perusahaan yang domisili fisiknya tidak sinkron dengan data resmi.

Proyek Festival Kota Depok: Pemenang tender diketahui beralamat di luar daerah (Jakarta) dengan status kantor yang sulit diverifikasi keberadaannya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ketidaksesuaian alamat kantor merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

“Secara administrasi ini adalah pelanggaran. Perlu ditelusuri mengapa menggunakan alamat fiktif dan bagaimana proses verifikasinya bisa lolos,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026).

Di sisi lain, pihak Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Badan Lelang Pengadaan (BLP) Kota Depok mengaku hanya bertugas menerima berkas yang sudah masuk sistem.

“Kami hanya menerima berkas yang siap ikut lelang. Terkait validasi alamat dan legalitas fisik perusahaan, itu ada tim lain yang memiliki wewenang verifikasi lapangan,” ujar seorang anggota Pokja yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, manipulasi data domisili dapat dikategorikan sebagai tindakan penyesatan informasi. Perusahaan yang terbukti sengaja mengelabui negara terancam sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Secara pidana, mulai tahun 2026, praktik ini dapat dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penipuan, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan.

Masyarakat meminta lembaga PPATK untuk menelusuri aliran dana. Pemerintah Kota Depok kini didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pemenang tender guna memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian negara dari praktik perusahaan “boneka” atau penyalahgunaan Virtual Office. (Nv)

  • Penulis: depokfaktual.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perda Pajak Daerah Jabar Disahkan, PKB dan BBNKB Dipastikan Tidak Naik Mulai 2026

    Perda Pajak Daerah Jabar Disahkan, PKB dan BBNKB Dipastikan Tidak Naik Mulai 2026

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut dipimpin Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Jabar. Ketua Pansus X DPRD Jabar, Pradi Supriatna, mengatakan regulasi hasil penyempurnaan […]

  • Sengketa Perfilman Memanas: Sutradara Dwi Ilalang Gugat PT Verona Indah Pictures Tbk Terkait Dugaan Ingkar Kesepakatan Produksi

    Sengketa Perfilman Memanas: Sutradara Dwi Ilalang Gugat PT Verona Indah Pictures Tbk Terkait Dugaan Ingkar Kesepakatan Produksi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, JAKARTA  – Konflik hukum di industri perfilman Tanah Air kembali mencuat setelah sineas dan co-producer senior Dwi Ilalang resmi menggugat PT Verona Indah Pictures Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan wanprestasi dan pengingkaran kesepakatan kerja selama periode 2017–2023. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 711/PDT.G/2025/PN.Jkt.Brt. Menurut berkas gugatan, Dwi Ilalang […]

  • Setu Pladen Terancam, Aktivis Lingkungan Mendesak Pemkot Depok Ambil Langkah Nyata

    Setu Pladen Terancam, Aktivis Lingkungan Mendesak Pemkot Depok Ambil Langkah Nyata

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Aktivis dan penggiat lingkungan Kota Depok, Boges Marhaen, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera melakukan konservasi menyeluruh terhadap Setu Pladen. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih buruknya kondisi lingkungan dan minimnya pengelolaan kawasan danau yang seharusnya menjadi wilayah resapan air dan ruang terbuka hijau ramah lingkungan. Boges yang aktif mengamati dan mengawasi […]

  • Ketua Karang Taruna Lakukan Pelecehan Verbal di Mampang Depok, Babai Suhaimi : Copot dan Pidana

    Ketua Karang Taruna Lakukan Pelecehan Verbal di Mampang Depok, Babai Suhaimi : Copot dan Pidana

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 114
    • 0Komentar

      DEPOK FAKTUAL, PANCORAN MAS – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Babai Suhaimi, geram dengan pemberitaan kasus Ketua Karang Taruna yang melakukan pelecehan verbal terhadap IRT di Mampang, Depok. Babai, yang juga merupakan mantan Ketua Karang Taruna Kota Depok, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pelecehan, meskipun dalam […]

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI AL di Depok: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI AL di Depok: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, TAPOS — Insiden tragis terjadi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Seorang pria bernama Wajir Ali Tuankota (24) dinyatakan meninggal dunia, sementara rekannya, Dede Naigrata (39), harus menjalani perawatan intensif akibat luka lebam setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB ini bermula saat […]

  • Pemkot Depok Dukung Gen Z Salurkan Energi Kreatif Lewat Musik

    Pemkot Depok Dukung Gen Z Salurkan Energi Kreatif Lewat Musik

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, BALAI KOTA— Pemerintah Kota Depok menegaskan pentingnya memberikan ruang kegiatan positif bagi generasi muda agar tidak terjebak dari kecanduan gadget. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Eko Herwiyanto, saat menutup Festival Band Kota Depok, yang digelar di Balai Kota Depok, Sabtu (08/11/2025). “Alhamdulillah, festival band […]

expand_less