Sebut Bangunan Berdiri di Atas ‘Kali Mati’, Pemilik Bhakti Karya Soroti Aspek Ekonomi dan Sejarah Lahan
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- print Cetak

H. Ahmad Syafe’i, (ke dua dari kanan) usai memberikan mengklarifikasi kepada sejumlah media. Senin, 6/4/2026. (Alda)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOKFAKTUAL | DEPOK– Pemilik usaha Bhakti Karya, H. Ahmad Syafe’i, angkat bicara menanggapi tudingan pelanggaran aturan tata ruang terkait bangunan gudang dan toko grosir miliknya di Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Depok. Syafe’i menegaskan bahwa lokasi tersebut bukanlah bantaran sungai aktif, melainkan saluran irigasi yang sudah lama kering atau disebutnya sebagai “kali mati”.
Dalam penjelasannya, pengusaha yang berkiprah sejak tahun 1980-an ini meluruskan pemberitaan yang menyebut bangunannya berada di aliran Kali Pesanggrahan. Menurutnya, aliran tersebut adalah Kali Baru yang dulunya berfungsi sebagai irigasi persawahan.
“Dahulu kali itu digunakan untuk pengairan sawah. Namun seiring perkembangan pembangunan di Sawangan, fungsi tersebut sudah hilang dan area persawahan berubah menjadi daratan,” ujar Syafe’i saat ditemui di kediamannya (6/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi fisik saluran tersebut saat ini sudah tidak dialiri air bahkan saat musim hujan sekalipun, sehingga sering menjadi tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum warga.
“Jadi, hingga kini malah lebih terlihat seperti selokan yang kering dan ditimbuni sampah,” ucapnya.
Dirinya pun mempertanyakan dasar tudingan pelanggaran aturan tersebut. Ia mengklaim bangunan permanen miliknya sudah berdiri jauh sebelum regulasi tata ruang yang ada saat ini diperketat. Ia menyebut pembangunan dilakukan saat masa kepemimpinan Wali Kota Depok terdahulu.
“Bangunan ini sudah permanen, sangat sulit jika harus dibongkar. Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena usaha ini membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” jelasnya.
Ia juga menambahkan argumen mengenai tujuan utama aturan sempadan sungai, yakni pencegahan banjir.
“Jadi, dengan aturan itu kan dibuat agar tidak terjadi banjir. Nah kalinya sendiri sudah kering, tidak ada airnya. Lebih bagusnya malah diuruk seperti usulan warga ketika itu,” jelas Syafe’i.
Selain faktor sejarah lahan, ia pun berharap Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan sisi kemanfaatan keberadaan Bhakti Karya bagi masyarakat Sawangan. Dengan mengusung tagline “Usaha Bersama Murah Berkah”, ia mengklaim usahanya telah menyerap banyak tenaga kerja lokal.
“Hal itu, yang jadi pertimbangannya juga di sini kan banyak menyerap tenaga kerja. Bahkan, yang bekerja di Bhakti Karya ini juga sebagian besar warga sekitar Sawangan dan sekitarnya,” imbuhnya.
Hingga kini, meski polemik tata ruang di wilayah tersebut masih menjadi perhatian publik, sebagai pengusaha dirinya tetap berpegang pada prinsip bahwa usahanya memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi warga sekitar, serta pendapatan daerah yang disetor melalui pajak, ia berharap ada solusi yang bijak dari pemerintah setempat.
(Alda777/DF)
- Penulis: depokfaktual.com
