News Update
light_mode

Kejari Depok Bongkar Korupsi Pembelian Tanah PT APR, Kerugian Negara Rp56,6 Miliar

  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DEPOK FAKTUAL, GDC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencokok dua pelaku terduga korupsi yang merugikan puluhan miliar rupiah. Lagu terduga korupsi ini memakan uang rakyat karena menggelapkan dana pembelian tanah oleh PT Adi Persada Real Estate (PT APR, kini PT Adi Persada Properti) yang terjadi pada 2012–2013.

Bersamaan dengan itu pihak instansi negara terkait melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

“Lima orang tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan diputus bersalah oleh pengadilan,” sebutnya, ditulis Kamis 22 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Passamula, mengatakan bahwa hasil penyidikan terbaru menemukan keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yakni K dan J, yang keduanya merupakan pihak swasta dan berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Dalam rentang waktu 2012–2014, PT APR membeli lahan seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Transaksi senilai Rp60.262.194.850 itu dilakukan melalui PT CIC.

Namun, dalam proses jual beli ditemukan adanya penyimpangan. Dana yang dikeluarkan PT APR diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT APR telah mengeluarkan uang, tetapi tidak memperoleh kepemilikan tanah sebagaimana seharusnya.

Passamula menjelaskan, tersangka K berperan mengoordinasikan pembelian tanah dari PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris. Sementara tersangka J bertindak sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan, padahal tanah tersebut sebenarnya berada dalam penguasaan pihak lain.

Keduanya juga diduga memanipulasi dokumen kuitansi pembelian tanah agar seolah-olah transaksi dilakukan langsung dengan pemilik lahan. Dari perbuatan tersebut, tersangka K dan J diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp56.653.162.387.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Karena ancaman pidana di atas lima tahun serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan sesuai fakta saat pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka K dan J selama 20 hari ke depan di rumah tahanan.

  • Penulis: depokfaktual.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Depok Dukung Gen Z Salurkan Energi Kreatif Lewat Musik

    Pemkot Depok Dukung Gen Z Salurkan Energi Kreatif Lewat Musik

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, BALAI KOTA— Pemerintah Kota Depok menegaskan pentingnya memberikan ruang kegiatan positif bagi generasi muda agar tidak terjebak dari kecanduan gadget. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Eko Herwiyanto, saat menutup Festival Band Kota Depok, yang digelar di Balai Kota Depok, Sabtu (08/11/2025). “Alhamdulillah, festival band […]

  • Mobil Terbakar di Tol Cijago Tak Bisa Dievakuasi, Korban Diduga Diminta Bayar ‘Ganti Aspal’

    Mobil Terbakar di Tol Cijago Tak Bisa Dievakuasi, Korban Diduga Diminta Bayar ‘Ganti Aspal’

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL , CINERE – Insiden mobil terbakar di ruas Tol Cinere–Jagorawi (Cijago), Depok, Jawa Barat, menyisakan polemik serius. Korban mengaku dimintai sejumlah uang sebagai biaya pengganti kerusakan aspal sebelum kendaraan yang hangus terbakar dapat dievakuasi dari lokasi kejadian. Dugaan tersebut kini resmi dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peristiwa itu terjadi […]

  • UHC Dihapus 2026, DPRD Depok Yakin Layanan Berobat Gratis Bisa Dihidupkan Kembali

    UHC Dihapus 2026, DPRD Depok Yakin Layanan Berobat Gratis Bisa Dihidupkan Kembali

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DEPOK FAKTUAL, MARGONDA — Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta merupakan program penjaminan kesehatan yang bertujuan memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang layak—mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif—tanpa terbebani masalah biaya. Di Indonesia, implementasi UHC dijalankan melalui Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan, dengan dukungan pemerintah daerah dalam membantu pembiayaan masyarakat […]

  • Sinergi Raksasa di Bumi Tegar Beriman: Revolusi Gizi dan Ekonomi Dimulai dari Cijujung!

    Sinergi Raksasa di Bumi Tegar Beriman: Revolusi Gizi dan Ekonomi Dimulai dari Cijujung!

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BOGOR – Kabupaten Bogor tidak main-main dalam memahat jalan menuju Indonesia Emas 2045. Di bawah komando duet Rudy Susmanto dan Jaro Ade, Pemerintah Kabupaten Bogor baru saja menancapkan tonggak sejarah baru. Rabu (15/4), Kecamatan Sukaraja menjadi saksi lahirnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cijujung dan Koperasi Kadin Kabupaten Bogor. Hadirnya SPPG Cijujung adalah jawaban konkret […]

  • Awali Tugas Baru, Kajari Depok Arif Budiman Rangkul Insan Pers untuk Bangun Sinergi Penegakan Hukum yang Transparan

    Awali Tugas Baru, Kajari Depok Arif Budiman Rangkul Insan Pers untuk Bangun Sinergi Penegakan Hukum yang Transparan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 151
    • 0Komentar

      DEPOK FAKTUAL, GDC — Langkah awal Arif Budiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok dimulai dengan cara yang hangat dan penuh makna. Bukan dengan seremoni kaku atau sambutan formal, melainkan melalui coffee morning bersama para jurnalis di Aula Kejari Depok, Rabu (5/11). Suasana pagi itu terasa cair. Aroma kopi menyatu dengan percakapan ringan, namun […]

  • Bangunan Gudang BK di Sawangan diduga Menutupi Aliran Sungai, Awas Banjir

    Bangunan Gudang BK di Sawangan diduga Menutupi Aliran Sungai, Awas Banjir

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle depokfaktual.com
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DEFAK| DEPOK – Pemerintah Kota (pemkot) Depok gencar meruntuhkan bangunan liar demi menormalisasi aliran sungai. Namun ada yang aneh dan terkesan ditutupi. Bagaimana tidak, sebuah gudang sembako di kawasan Sawangan seolah menjadi “anomali” yang tak tersentuh. Bangunan milik Bhakti Karya (BK) yang berlokasi di Jalan Abdul Wahab No. 05, Sawangan Baru, kini tengah menjadi sorotan tajam […]

expand_less