Perkuat Pengawasan MBG, Kepala BGN Boyong Pejabat Kejagung Masuk internal
- calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
- print Cetak

Dadan Hindayana, Kepala BGN. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
depokfaktual.com | JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Pertemuan strategis ini bertujuan untuk meminta penempatan pejabat dari korps Adhyaksa guna memperkuat sistem pengawasan internal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengelola anggaran triliunan rupiah.
Dilansir kompas.com, Dadan mengusulkan agar salah satu pejabat eselon II dari Kejaksaan Agung ditugaskan di tingkat pusat, tepatnya untuk mengisi posisi di Inspektorat BGN. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Saya meminta agar komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional, yang kami minta agar memperkuat tim di bagian pusat,” ujar Dadan usai pertemuan tersebut.
Urgensi pelibatan Kejaksaan ini didasari oleh masifnya aliran dana program MBG. Dadan memaparkan bahwa sekitar 93 persen dari total anggaran BGN disalurkan langsung untuk bantuan pemerintah berupa makanan bergizi.
Saat ini, terdapat lebih dari 25.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah. Setiap unit SPPG rata-rata mengelola dana hingga Rp 1 miliar per bulan. Di wilayah dengan biaya logistik tinggi seperti Papua, angka tersebut bisa jauh lebih besar.
“Kita lebih ke preventif. Supaya seluruh mitra bekerja dengan seoptimal mungkin, secermat mungkin. Karena sekarang sudah mulai diawasi bersama, baik oleh masyarakat, internal BGN, BPKP, dan sekarang oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Selain penguatan struktur di pusat, BGN juga mulai melakukan pembersihan di lapangan. Dadan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup sementara 62 unit SPPG yang kedapatan melanggar standar penyajian makanan serta belum memenuhi persyaratan administrasi seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Ada 62 (yang ditutup), tapi yang viral seolah seluruhnya, padahal sebagian besar melaksanakan dengan baik. Kami ingin yang bermasalah itu makin lama makin kecil,” tambah Dadan.
Pihak BGN menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi penutupan permanen bagi unit pelayanan yang melakukan pelanggaran berulang, demi menjaga kualitas gizi bagi masyarakat penerima manfaat. (At/net)
- Penulis: depokfaktual.com
